Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Ketua Fraksi PKB Sebut Sistem Birokrasi Buat Aktivitas Tambang Ilegal Marak di Bulukumba

Peralihan fungsi pertambangan dari kabupaten ke Kementerian ESDM, diduga menjadi penyebab maraknya tambang galian c ilegal di Bulukumba

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi
Legislator PKB Bulukumba, Fahidin HDK. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Peralihan fungsi pertambangan dari kabupaten ke Kementerian ESDM, diduga menjadi penyebab maraknya tambang galian c ilegal di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Birokrasi yang pelik membuat pengurusan perizinan menjadi sulit.

Sebelumnya, perizinan pertambangan masih bisa diurus di daerah atau kabupaten.

Kemudian fungsi itu ditarik oleh provinsi, dan terakhir ditarik ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Fahidin mengaku, dirinya termasuk pihak yang memantau perkembangan tambang di Bulukumba. 

“Karena itulah, menjadi repot bagi para pengusaha tambang karena kebijakan ini ditarik ke pusat. Dulu bisa diterbitkan di daerah, kemudian ditarik ke provinsi, sekarang ditarik ke pusat,” kata Fahidin melalui pesan suara WhatsApp, Selasa (29/6/2021).

Aturan itu, lanjutnya sangat menyusahkan pengusaha tambang di daerah. 

Olehnya itu pemerintah daerah diharapkan melakukan pendampingan pada para pelaku usaha tambang di Bulukumba.

Dia mengakui, dalam aturan, pemerintah daerah hanya bisa merekomendasikan pada pemerintah pusat terkait perizinan tambang, tapi wewenang pemberian izin tetap dipegang oleh pemerintah pusat.

Kesulitan birokrasi ini membuat masyarakat melakukan aktivitas tambang ilegal, dan itu berimplikasi hukum.

Panjangnya proses penerbitan izin itu ditambah dengan peliknya birokrasi yang menghadang para penambang.

Padahal mereka mempunyai kebutuhan lain yang mendesak.

“Kesulitan birokrasi ini membuat masyarakat melakukan aktivitas tambang ilegal, dan itu berimplikasi hukum. Kalau kita hanya menangkap, melarang, itu sebentar begitu kita lengah akan aktif kembali. Sejak dari dulu seperti ini,” jelas Ketua PKB Bulukumba itu.

Fahidin menambahkan, selain memberi pendampingan, pemerintah juga diminta untuk menetapkan wilayah pertambangan lebih awal.

Baik itu pertambangan umum maupun pertambangan khusus, termasuk pertambangan rakyat.

Jika wilayah pertambangan sudah ditetapkan, maka akan lebih mudah dalam pengawasan. 

Sebab, area di luar wilayah yang ditetapkan tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan.

“Kita ini belum menetapkan itu. Di RT RW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) ada disebut tapi tidak ditindaklanjuti dengan keputusan bupati,” sesalnya.

Dengan dilarangnya sejumlah penambang untuk beroperasi, kata Fahidin, berdampak pada harga sejumlah bahan tambang galian, seperti pasir. 

“Pasir misalnya, itu sudah hilang di masyarakat, bahkan ada yang memanfaatkan situasi ini untuk menaikkan harga pasir. Ada yang satu juta, padahal biasanya Rp 450 ribu,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Sebanyak tujuh truk berhasil diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba.

Tujuh truk itu diamankan saat berada di lokasi tambang galian C ilegal, di Muara Sungai Babana, Kelurahan Dannuang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sabtu (26/6/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono, Senin (28/6/2021) pagi, menceritakan, truk itu diamankan saat razia.

Pasalnya, lokasi tambang tersebut diduga tidak memiliki izin atau ilegal.

Saat razia, sejumlah pekerja tambang kocar-kacir melarikan diri, saat mengetahui kedatangan polisi.

"Iya benar, kita telah melakukan operasi tambang pasir yang di duga tidak memiliki izin," kata AKP Bayu Wicaksono di Mapolres Bulukumba.

Mantan Kasat Lantas Polres Takalar itu menambahkan, bukan hanya truk, pihaknya juga mengamankan beberapa orang pekerja tambang. 

Sementara dari tujuh unit mobil truk yang diamankan tersebut, dua diantaranya sedang beroperasi sedangkan yang lainnya masih menunggu muatan. 

"Kami mengamankan beberapa orang pekerja tambang, dan truk yang ada di lokasi kita amankan beserta beberapa penambang", tambahnya.

Saat ini, lanjut dia, penyidik Unit Tipidter Polres Bulukumba juga telah memeriksa sedikitnya 20 orang. 

Mereka yang telah di periksa adalah pekerja, operator mesin, pengelola tambang, dan sopir truk. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved