Tribun Bulukumba
Ketua Fraksi PKB Sebut Sistem Birokrasi Buat Aktivitas Tambang Ilegal Marak di Bulukumba
Peralihan fungsi pertambangan dari kabupaten ke Kementerian ESDM, diduga menjadi penyebab maraknya tambang galian c ilegal di Bulukumba
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Peralihan fungsi pertambangan dari kabupaten ke Kementerian ESDM, diduga menjadi penyebab maraknya tambang galian c ilegal di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Birokrasi yang pelik membuat pengurusan perizinan menjadi sulit.
Sebelumnya, perizinan pertambangan masih bisa diurus di daerah atau kabupaten.
Kemudian fungsi itu ditarik oleh provinsi, dan terakhir ditarik ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Fahidin mengaku, dirinya termasuk pihak yang memantau perkembangan tambang di Bulukumba.
“Karena itulah, menjadi repot bagi para pengusaha tambang karena kebijakan ini ditarik ke pusat. Dulu bisa diterbitkan di daerah, kemudian ditarik ke provinsi, sekarang ditarik ke pusat,” kata Fahidin melalui pesan suara WhatsApp, Selasa (29/6/2021).
Aturan itu, lanjutnya sangat menyusahkan pengusaha tambang di daerah.
Olehnya itu pemerintah daerah diharapkan melakukan pendampingan pada para pelaku usaha tambang di Bulukumba.
Dia mengakui, dalam aturan, pemerintah daerah hanya bisa merekomendasikan pada pemerintah pusat terkait perizinan tambang, tapi wewenang pemberian izin tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
Kesulitan birokrasi ini membuat masyarakat melakukan aktivitas tambang ilegal, dan itu berimplikasi hukum.
Panjangnya proses penerbitan izin itu ditambah dengan peliknya birokrasi yang menghadang para penambang.
Padahal mereka mempunyai kebutuhan lain yang mendesak.
“Kesulitan birokrasi ini membuat masyarakat melakukan aktivitas tambang ilegal, dan itu berimplikasi hukum. Kalau kita hanya menangkap, melarang, itu sebentar begitu kita lengah akan aktif kembali. Sejak dari dulu seperti ini,” jelas Ketua PKB Bulukumba itu.
Fahidin menambahkan, selain memberi pendampingan, pemerintah juga diminta untuk menetapkan wilayah pertambangan lebih awal.
Baik itu pertambangan umum maupun pertambangan khusus, termasuk pertambangan rakyat.