Tribun Toraja
Urus Izin Keramaian di Toraja Harus Lampirkan Sertifikat Vaksin, Tamu Luar Bawa Hasil Rapid Antigen
Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu mengeluarkan edaran terkait kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Senin (28/6/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
4. Mendata tamu atau keluarga yang datang dari luar Kabupaten Tana Toraja.
5. Tamu atau pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas.
6. Jika belum di vaksin agar mendatangi puskesmas terdekat untuk di vaksin.
Kemudian, syarat bagi pengunjung diantaranya :
1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M.
2. Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid-19.
3. Tamu atau pengunjung dari luar Kabupaten Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab atau rapid antigen yang berlaku 2 x 24 jam.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y