Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

Urus Izin Keramaian di Toraja Harus Lampirkan Sertifikat Vaksin, Tamu Luar Bawa Hasil Rapid Antigen

Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu mengeluarkan edaran terkait kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Senin (28/6/2021). 

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY
Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, Rabu (28/4/2021) 

4. Mendata tamu atau keluarga yang datang dari luar Kabupaten Tana Toraja

5. Tamu atau pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas.

6. Jika belum di vaksin agar mendatangi puskesmas terdekat untuk di vaksin.

Kemudian, syarat bagi pengunjung diantaranya : 

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M. 

2. Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid-19. 

3. Tamu atau pengunjung dari luar Kabupaten Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab atau rapid antigen yang berlaku 2 x 24 jam. 

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved