Tribun Toraja
Urus Izin Keramaian di Toraja Harus Lampirkan Sertifikat Vaksin, Tamu Luar Bawa Hasil Rapid Antigen
Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu mengeluarkan edaran terkait kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Senin (28/6/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu mengeluarkan edaran terkait kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Senin (28/6/2021).
Salah satu dalam edaran tersebut, terkait pengurusan izin keramaian.
Dimana, masyarakat yang ingin mengurus izin keramaian harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.
Syarat yang diberlakukan baik untuk penanggung jawab kegiatan dan pengunjung.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu berharap aturan yang diberlakukan tersebut agar dipatuhi masyarakat.
Namun jika tidak dilaksanakan, kegiatan yang dilakukan akan dibubarkan.
"Sejak diterbitkan surat edaran ini, agar dipatuhi masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," harap Sarly Sollu via WhatsAap, Senin (28/6/2021) malam.
Sebagai informasi, dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19 Polres Tana Toraja juga akan menggelar vaksinasi Covid-19 secara gratis pada Selasa (29/6/2021).
Vaksinasi akan digelar di Plaza Pelayanan Kepolisian mulai pukul 08.00 Wita.
"Ayo vaksinasi Covid-19 di gerai vaksin presisi. Ajak keluarga dan masyarakat lainnya," pungkasnya.
Syarat bagi penanggung jawab kegiatan diantaranya :
1. Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat telah divaksin Covid-19.
Dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.
2. Menyiapkan Pos Satgas Covid-19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan.
3. Menyiapkan sarana 3 M (mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak).