Prof Ari Kuncoro Jadi Sorotan, Ramai Dibahas Statuta UI Larang Rektor Rangkap Jabatan di BUMN
Prof Ari Kuncoro Jadi Sorotan, Ramai Dibahas Statuta UI Larang Rektor Rangkap Jabatan di BUMN
"Baru tahu ada aturan Rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau lembaga lain/swasta"
"Hei Rektor UI mundur dari Rektor atau Komisaris BRI. Itu ada Kepres yg melarang !!" tulis @RamliRizal.
Sedang @fadlizon nebulis: Bagaimana tak bangkrut, byk pejabat rangkap jabatan n pendapatan dr negara. Rektor UI pilih salah satu aja mau jadi Rektor atau mau jd Komisaris BUMN?
Seperti diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memutuskan untuk mengangkat Ari Kuncoro sebagai Komisaris Utama perseroan pada Kamis 21 Nopember 2017.
Ari menggantikan Hartadi A Sarwono. Ari merupakan dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia.
Selain menjabat sebagai komisaris utama, Ari juga menjabat sebagai komisaris independen BNI.
Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengungkapkan, pengangkatan Ari sebagai komisaris utama BNI adalah sesuai dengan kepakaran Ari.
"Prof Ari memang latar belakang pendidikannya di bidang ekonomi, pengalamannya," kata Baiquni dalam konferensi pers di Jakarta, kala uty.
Lalu pada 25 September 2019, Prof Ari Kuncoro SE MA Ph.D terpilih menjadi Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019 – 2024 setelah mendapatkan 16 suara dalam pemungutan suara yang dilakukan para Anggota Majelis Wali Amanat UI (MWA UI) di Makara Art Center UI kampus Depok.
Pemungutan suara dilakukan usai pelaksanaan Debat Publik Tiga Besar Calon Rektor UI bertajuk “Bangsa dan Negara Menanti Darma Baktimu.”
Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI Darmin Nasution (Anggota MWA UI – Unsur Masyarakat) ; Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati (Anggota MWA UI – Wakil Dosen) hadir dan terlibat di dalam penetapan Rektor melalui pemungutan suara.
Adapun ke-tiga Besar Calon Rektor UI adalah Prof. Dr. rer. nat. Abd Haris ; Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D ; Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, MPH, SpOG(K).
Pemungutan suara dilakukan secara bebas yaitu setiap anggota MWA (kecuali Rektor, yang secara ex-officio menjadi anggota MWA) berhak memberikan suaranya tanpa paksaan dan tekanan oleh atau dari siapapun.
Adapun jumlah Anggota MWA UI yang berhak untuk memilih berjumlah 15 orang. Setiap Anggota MWA memiliki hak 1 (satu) suara kecuali Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah seluruh hak suara atau 8 suara.
Ketua MWA UI Saleh Husin kala itu menuturkan, “Proses pemilihan Rektor UI berjalan berdasarkan asas profesional, non-diskriminatif, akuntabel dan transparan. Kami berharap, siapapun Rektor UI Terpilih kelak adalah pribadi yang terbaik dan telah siap untuk semakin memajukan UI serta bangsa Indonesia.”