Prof Ari Kuncoro Jadi Sorotan, Ramai Dibahas Statuta UI Larang Rektor Rangkap Jabatan di BUMN
Prof Ari Kuncoro Jadi Sorotan, Ramai Dibahas Statuta UI Larang Rektor Rangkap Jabatan di BUMN
TRIBUN-TIMUR.COM - Polemik di Universitas Indonesia (UI) berbuntut panjang.
Rektor UI Prof Ari Kuncoro Phd yang sebelumnya memanggil pengurus BEM UI kini jadi perbincangan di Medsos.
Ari Kuncoro disebut-sebut mencoba menekan BEM UI yang telah mengkritik Presiden Jokowi lewat postingan ' The King of Lip Service '.
Setelah pemanggilan itu, latar belakang Prof Ari Kuncoro pun dibahas warganet.
Terungkap bahwa ternyata dia menjabat Wakil Komisaris utama BRI setelah sebelumnya menjabat Komisaris Utama merangkap komisaris independen UI.
Ari Kuncoro semakin terpojok sebab ramai di medsos soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, dimana isinya ternyata jabatan rektor tidak boleh rangkap jabatan.
Dalam Pasal 35, tertulis rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan.
Namun belum dikonfirmasi apakah PP tersebut masih berlaku atau ada PP lainnya yang membiarkan rektor rangkap jabatan.
Sebab faktanya Ari Kuncoro telah menjadi komisaris BUMN sebelum ia terpilih menjadi rekor UI.
Artinya jika peraturan itu ada harusnya menjadi patokan saat memilih Ari Kuncoro sebagai rekor UI.
Namun di media sosial, desakan agar Ari Kuncoro mundur mulai muncul.
Terutama dari tokoh-tokoh yang berseberangan dengan presiden Jokowi.
Muhammad Said Didu, misalnya mempertanyakan PP tentang Statua UI tersebut.
"Ohhh ada di statuta UI - tdk boleh rangkap jabatan di BUMN. Harusnya dipecat dan seluruh penghasilan di BUMN selama rangkap jabatan dikembalikan. Ini jelas2 melanggar. Kok bisa @KemenBUMN kecolongan?," tulisnya melalui @msaid_didu.
Rizal Ramli juga mengaku baru tahu ada PP tersebut.