Tribun Makassar
Penjelasan BKD Sulsel Soal Larangan Mudik dan Keluar Kota Bagi ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), kembali melarang ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), kembali melarang ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melakukan perjalanan mudik idul adha.
ASN dilarang bepergian hingga Desember, akhir tahun mendatang.
Baik pada saat libur nasional maupun hari kerja yang mendekati libur nasional.
Bukan cuma pelarangan mudik, tapi juga perjalanan keluar daerah atau kota.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021 dalam Masa Pandemi Covid.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi mengatakan akan menindak lanjuti SE itu.
SE gubernur akan dikeluarkan pekan depan, Senin (28/6/2021) mengingat Sabtu dan Minggu jadwal libur ASN, bukan hari kerja.
"Insha Allah hari senin lusa akan kami tindak lanjuti dengan buat surat edaran gubernur, substansinya sama dengan surat edaran Menpan-RB," sebut Imran Jauzi kepada Tribun melalui pesan WhastApp, Sabtu (26/6/2021) sore.
Imran menjelaskan, pelarangan mudik dan ke luar kota ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 yang massif.
Sebagaimana diketahui, angka positif covid-19 mengalami kenaikan beberapa hari ini.
"Ini untuk mencegah penularan yang luas. Sekarang kan covid naik toh, itu yang kita khawatirkan," ujarnya.
Kasus di Jawa dan sekitarnya mulai parah kata Imran, karena itu perjalanan dinas ke luar kota tidak boleh dilakukan.
"Ini yang rawan sebenarnya, kan kalau kita dinas ke luar kota kita tidak tahu sama siapa kita ini ketemu. Jangan sampai terinfeksi dan bawa virus pulang ke Sulsel," paparnya.
Imran mengaku akan mengawasi pegawai pemerintah baik ASN maupun PPPK.
"Karena mereka ini dilarang, maka kewajibannya untuk menaati itu sebagai ASN. Kami di BKD akan mengawasi koordinasi dengan OPDnya masing-masing," tutupnya. (*)