Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korwas Hadiri Acara Partai Golkar

Diduga Terlibat Politik Praktis, Apa Sanksi Muliono Caco Setelah Diperiksa BKD dan Inspektorat?

Koordinator Pengawas (Korwas) SMA/SMK, Muliono Caco telah menjalani pemeriksaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Sulsel.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
FACEBOOK.COM/MULIONO CACO
Muliono Caco menghadiri acara Partai Golkar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Pengawas (Korwas) SMA/SMK, Muliono Caco telah menjalani pemeriksaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Sulsel.

Muliono Caco diperiksa BKD dan Inspektorat terkait foto yang beredar di media sosial.

Muliono Caco terlihat menghadiri acara partai Golkar Sulsel di Jl Ammanagappa, Kota Makassar.

Bahkan ia beberapa kali mengenakan baju kebesaran SOKSI.

Lewat akun facebooknya, Muliono memposting foto-fotonya hadir pada acara dialog interaktif bertema "Strategi Pemenangan Partai Golkar Menghadapi Pemilu 2024".

Selanjutnya pada Rabu (23/6/2021), dia memposting foto-fotonya hadir pada acara dialog interaktif bersama Ketua Dewan Pakar Depinas Soksi, Bomer Pasaribu, di kantor DPD I Partai Golkar Sulsel, di Jl Amanagappa, Makassar, Sulsel. 

Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Sulsel, Hazairin mengatakan, ia baru saja menerima informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel. 

Pihak BKD menyampaikan jika pemeriksaan Koordinator Pengawas (Korwas) SMA/SMK, Muliono Caco sudah selesai.

Dari hasil pemeriksaan BKD, Mulyono diduga berpolitik praktis karena terlibat dalam kegiatan partai.

Hanya saja, belum ada putusan finalnya dari pihak pemeriksa (BKD Sulsel).

"Kami dari dinas pendidikan menunggu hasil rekomendasi dari BKD," ujar Hazairin melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/6/2021) sore.

Untuk pelanggaran disiplin ASN kaya Hazairin, sudah jelas diatur dalam PP No 53 tahun 2010.

Bagi ASN yang melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dibuat.

"Mulai sanksi sedang, ringan, hingga berat," ucapnya.

Untuk masalah yang dihadapi oleh Muliono, Hazairin belum tahu pasti sanksinya. 

Hanya saja, jika pelanggaran tersebut sudah ditangani oleh BKD dan inspektorat, artinya pelanggaran itu sudah masuk kategori sedang dan berat.

"Kalau rendah (pelangggarannya) domainnya ke OPD masing-masing, tapi ini kan sudah ditangani BKD dan  inspektorat, jadi sanksinya antara sedang atau berat," terangnya.

Jika pelanggarannya sedang akan diberi sanksi seperti penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara jika pelanggaran disiplin berat sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan, pembebasan dari jabatan, serta pemberhentian atau pemecatan.

Hazairin mencontohkan kasus yang pernah dialami ASN Guru yang terlibat dalam kampanye paslon.

ASN tersebut diberi sanksi sedang karena hanya ikut dalam kampanye, tidak menjadi bagian dari partai.

"Tapi soal Korwas ini saya belum bisa berkomentar dan mendahului, kami di Dinas Pendidikan tunggu hasilnya pekan depan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved