Vonis Habib Rizieq
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Doa Eks Imam FPI Terkabul?
Rizieq Shihab vivonis 4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, doa eks Imam FPI terkabul?
TRIBUN-TIMUR.COM - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah menjalani sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Dalam sidang terakhir tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Rizieq Shihab dijatuhi hukuman dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab palsu.
Rizieq dinyatakan bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Sidang dibacakan majelis hakim yang diketuai Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama 6 tahun.
Menurut jaksa, Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizieq juga dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi.
Dalam perkara ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya.
Ini merupakan vonis ketiga yang didapat Rizieq Shihab sejak kembali ke Tanah Air pada November 2020.
Sebelumnya, dia divonis bersalah terkait pelanggaran kekarantinaan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Jawa Barat.
Saat itu, Rizieq Shihab menggelar pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, kemudian membuat sebuah perhelatan yang dianggap menimbulkan kerumunan di Megamendung.
Rizieq divonis 8 bulan penjara dalam kasus Petamburan.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.
Dalam kasus Megamendung, hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq. Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.
Hakim menilai Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Dua vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
Dalam perkara Petamburan, jaksa menuntut hukuman 2 tahun.
Sedangkan, dalam kasus Petamburan, Rizieq dituntut hukuman pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Pesan Rizie Shihab
Sidang vonis kasus hasil swab test Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Rizieq Shihab, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alttas; dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Menjelang pembacaan vonis bagi dirinya dan dua terdakwa lainnya, Rizieq memberikan pesan.
Dalam pesannya, Rizieq mengutip Surah Ali Imran ayat 159.

"HRS serta terdakwa lainnya berpesan, QS Ali Imran (159), faidza azzamta fatawakkal ilallah, innallaha yuhibbul mutawakkilin, yang artinya, ketika sudah berusaha maksimal tinggallah kita bertawakal kepada Allah sesungguhnya Allah bersama orang yang tawakal," ungkap Aziz, dilansir Tribunnews.
"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan, untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah, tapi keputusan di tangan majelis hakim," tambahnya.
Lebih lanjut, Aziz berharap Majelis Hakim tak zalim dalam menjatuhkan vonis untuk Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat.
Ia berdoa supaya Majelis Hakim dilembutkan hatinya dan diberi petunjuk saat membacakan vonis.
"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan tidak zalim pada para terdakwa. Itu doa dan harapan kami," ujarnya.
Mengutip Tribunnews, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara terkait kasus hasil swab test RS UMMI Bogor.
Rizieq, dalam tuntutan jaksa, dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.
Sementara itu, Hanif Alattas dan Andi Tatat sama-sama dituntut dua tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif terbukti turut serta menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
Sama halnya dengan Andi Tatat.

Baca juga: Hari ini, Hakim Jatuhkan Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor
Baca juga: Besok Vonis Rizieq Shihab, Ingat Lagi Pembelaan Eks Pimpinan FPI yang Singgung 11 Tokoh
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama, Kamis (3/6/2021).
"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif Covid."
"Namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alattas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," imbuhnya.
Harapan Kuasa Hukum Rizieq Shihab
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas, dan Andi Tatat bisa bebas murni.
"Seperti yang kami minta, yang di petitum, kami minta bebas murni karena memang beliau-beliau ini memang tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta serta proses persidangan yang memang sudah dijalani sampai saat ini," ujar Aziz, Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.
Karena itu, ia meminta doa pada masyarakat pencari keadilan agar harapannya bisa terwujud melalui keputusan hakim.
"Mohon doanya juga untuk para pecinta keadilan dan kebenaran serta yang menolak ketidakadilan," tandasnya.
2.800 Personel Gabungan Dikerahkan

Untuk mengamankan sekitar lokasi PN Jakarta Timur, pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan turut disiagakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan jumlah personel yang disiagakan berjumlah 2.801.
"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan Tni-Polri semuanya," ungkapnya, Rabu (23/6/2021), dilansir Tribunnews.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur mengimbau agar simpatisan Rizieq tak hadir langsung dalam sidang yang akan digelar Kamis (24/6/2021).
Imbauan tersebut diberikan sebagai langkah meminimalisir potensi terjadinya kerumunan massa di tengah lonjakan kasus Covid-19.
"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, Rabu, dilansir Tribunnews.
Karena itu, ia pun berharap masyarakat mempertimbangkan situasi DKI Jakarta yang saat ini tengah genting karena banyaknya kasus Covid-19.
"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak baik-baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19," ujarnya.
"Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi"
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesan Rizieq Shihab Jelang Sidang Vonis Kasus Hasil Swab Hari Ini, Kutip Surah Ali Imran