Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
KPK Sita 6 Bidang Tanah Milik Nurdin Abdullah
Tim Penyidik KPK telah menyita tanah milik tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Nurdin Abdullah
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik KPK telah menyita tanah milik tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Nurdin Abdullah.
"Pada Kamis (17/6/2021) Tim Penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik Tsk NA," ujar Ali Fikri, Jumat (18/6/2021) lalu.
Penyitaan sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Sulsel.
Mengapa KPK menyita enam bidang tanah tersebut?
"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," jelas Ali Fikri
Kabar terbaru, Ali Fikri menjelaskan terkait keberadaan masjid di lahan yang disita KPK.
"KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang/aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," kata Ali Fikri via WhatsApp, Kamis siang.
"Kami juga sudah jelaskan hal tersebut kepada pihak-piham pejabat setempat pada saat pelaksanaan penyitaan lahan tersebut termasuk mengenai penggunaan bangunan masjid," tambahnya.
Ia pun menegaskan, masjid tersebut bisa digunakan.
"Oleh karena itu kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan masjid dimaksud seperti biasanya," kata Ali Fikri.
"Mengenai statusnya baik tanah dan bangunan tentu nanti akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan perkara tersebut," katanya.
"Dan kami akan sampaikan setelah pemeriksaan perkara telah selesai," jelasnya. (*)