Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Jadi Saksi Sidang Penyuap Nurdin Abdullah, Jumras Sebut Satu Oknum Pejabat
Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras mengungkapkan jika salah satu oknum pejabat pernah meminta fee proyek pembangunan jalan
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR-COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras mengungkapkan jika salah satu oknum Dirjen di Kemendagri pernah meminta fee terkait proyek pembangunan Jalan Palampang Munte Bontolempangan.
Hal ini diungkap dalam sidang pemeriksaan saksi ke-lima kasus suap Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/6/2021).
Jumras mengaku pernah dimintai fee proyek pembangunan ruas Jalan Munte Bontolempangan, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dengan total anggaran senilai Rp 80 miliar sebanyak dua paket pengerjaan.
"Saya yang urus proposal proyek itu di Jakarta. Setelah dananya turun Direktur di Kementerian dalam negeri, Pak Adrian, meminta fee," ungakpnya.
Fee yang diminta kata Jumras, sebesar 7,5 persen dari total anggaran, atau sebesar Rp 8 miliar.
"Dia langsung datang ke Makassar menagih langsung ke saya," jelasnya
"Dua kali dia datang ketemu, ketiga kalinya lewat videocall, tapi tidak pernah saya gubris. Cuma di sini ada orangnya, itu setiap hari datang menagih," lanjutnya.
Salah satu Penasehat Hukum Agung Sucipto, M Nursal menanyakan, apakah Jumras pernah berupaya untuk melaporkan Adrian atas perbuatannya sebagai pejabat negara.
"Saya tidak pernah berpikir ke situ Pak, karena waktu itu saya masih di Bina Marga, ternyata pas saya sudah pindah ke biro, ternyata masih diburu lagi," tutupnya.
Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sementara ada tiga JPU yang hadir, yaitu M. Asri, dan Arif Usman
Agung Sucipto sendiri hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, di dampingi dua penasehat hukum di ruang sidang, yaitu M. Nursal dan Bobby Ardianto yang tergabung dalam Kalinta Law Firm.
Agung Sucipto di dakwa pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan tribun-timur-com, AM Ikhsan