Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Nurdin Abdullah

118 Hari Nurdin Abdullah Ditahan, KPK Sita 6 Bidang Tanah, Handphone dan Uang Miliaran Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), butuh waktu 118 hari untuk melengkapi berkas perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
WA Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), butuh waktu 118 hari untuk melengkapi berkas perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Keduanya disangkakan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Selama hampir empat bulan, Penyidik KPK sudah menyita beberapa alat bukti, barang bukti, hingga aset milik Nurdin Abdullah.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Penyidik KPK telah menyita tanah milik tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Nurdin Abdullah.

"Pada Kamis (17/6/2021) Tim Penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik Tsk NA," ujar Ali Fikri, Jumat (18/6/2021) lalu.

Penyitaan sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Sulsel.

Mengapa KPK menyita enam bidang tanah tersebut?

"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," jelas Ali Fikri 

Kabar terbaru, Ali Fikri menjelaskan terkait keberadaan masjid di lahan yang disita KPK.

"KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang/aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," kata Ali Fikri via WhatsApp.

"Kami juga sudah jelaskan hal tersebut kepada pihak-pihak pejabat setempat pada saat pelaksanaan penyitaan lahan tersebut, termasuk mengenai penggunaan bangunan masjid," tambahnya.

Ia pun menegaskan, masjid tersebut bisa digunakan.

"Oleh karena itu kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan masjid dimaksud seperti biasanya," kata Ali Fikri.

"Mengenai statusnya baik tanah dan bangunan tentu nanti akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan perkara tersebut," katanya.

"Dan kami akan sampaikan setelah pemeriksaan perkara telah selesai," jelasnya.

Sebelumnya, diawal perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, Penyidik KPK telah menyita barang bukti berupa uang.

Dilansir http://sipp.pn-makassar.go.id/ barang bukti uang yang disita yakni:

Satu buah koper berwarna hijau bertuliskan “POLOLOVE” yang berisi uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 ribu lembar dengan total nominal Rp 2 miliar.

Satu Koper warna hitam LUFTHANSA yang di dalamnya berisi :

a. Uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1.000 lembar dengan 10 ikatan Bank Indonesia total nominal Rp 50 juta

b. Uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 99 lembar total nominal Rp 4,95 juta

c. Uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar total nominal Rp 5 juta

d. Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 99 lembar total nominal Rp 9,9 juta

e. 1 bungkus plastik yang berisi uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar dengan 3 ikatan Bank Indonesia total nominal Rp 30 juta

f. Uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1.000 lembar dengan 10 ikatan Bank Indonesia total nominal Rp 50 juta

g. Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.000 lembar dengan 10 ikatan Bank Indonesia total nominal Rp 100 juta

Uang dari dalam brankas kamar tidur

a. Rp 62,4 juta terdiri dari 623 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 2 lembar pecahan Rp 50 ribu

b. Uang sejumlah Rp 210 juta terdiri dari 2.100 lembar pecahan Rp 100 ribu

c. Uang sejumlah SGD 190.000 terdiri dari 190 lembar pecahan SGD 1.000

d. Uang sejumlah USD 10.000 terdiri dari 100 lembar pecahan USD 100.

e. Uang sejumlah Rp 500 juta di dalam tas ransel warna hitam kombinasi biru lis merah terdiri dari

4.000 lembar pecahan Rp 50 ribu dan 3.000 lembar pecahan Rp 100 ribu.

1 koper warna merah merk Polo Lock yang berisi:

a. Uang sejumlah Rp 321 juta terdiri dari 2.060 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 2.300 lembar pecahan Rp 50 ribu terbungkus dalam tas plastik warna hitam dan merah.

b. Uang sejumlah Rp 80,05 juta terdiri dari 1.601 lembar pecahan Rp 50 ribu

. Uang sejumlah Rp 10 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar

d. Uang sejumlah Rp 5 juta dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar

. Uang sejumlah Rp 4,7 juta dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu sebanyak 94 lembar

f. 6 amplop warna putih yang didalamnya terdapat masing-masing uang sejumlah Rp 1 jut dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar, jumlah total uang Rp. 6 juta

g. 1 amplop warna putih yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp 500 ribu dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 lembar

- Uang sebesar Rp 150 juta yang telah disetorkan ke rekening BNI nomor 8844202119000044

Selain itu ada juga bukti elektronik sebagai berikut:

1 unit Handphone Merk Apple, Tipe Iphone 11 Pro, Nomor Model MWCG2ID/A, SN F17ZR09Q6YG, Kapasitas 512 GB, Warna Midnight Green.

Didalamnya terdapat Sim Card Provider Telkomsel dengan kode 621008894205307800.

1 unit Handphone Merk Samsung, Tipe Galaxy S20 Ultra, Model SM-G988B/DS, SN RRCN3006RBM warna Hitam.

Didalamnya terdapat Sim Card Provider Telkomsel dan Kartu Memory Merk Maestromemory, Kapasitas 8 GB, Kode 00737962

1 unit Laptop Merk Asus, Model A455L, SN GAN0CV15Y49242B, Warna Hitam, Beserta Charger Laptop Merk Asus, Warna Hitam

1 unit Handphone Merk Apple, Tipe Iphone 11 Pro Max, Nomor Model MWHQ2J/A, SN G6TZQ00BN714, Kapasitas 512 GB, Warna Gold.

Didalamnya terdapat Sim Card Provider Telkomsel dengan kode 0025000014141953

1 unit Handphone Merk Apple, Tipe Iphone 8 Plus, Nomor Model MQ9N2J/A, SN FD2WW0T1JCLV, Kapasitas 256 GB, Warna Hitam.

Didalamnya terdapat Sim Card Provider Telkomsel Dokumen Elektronik dengan nama file 202103031409.

1 unit Handphone Merk Blackberry, Tipe Keyone, Model BBB100-7, SN 1164463400, Kapasitas 64GB, Warna Hitam. Didalamnya terdapat Sim Card Provider Telkomsel 1 buah DVD-R SN MAP628XHO7073414 2.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved