Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Nurdin Abdullah

Masa Tahanan Nurdin Abdullah Hampir Habis, Kapan P21?

Masa Tahanan gubernur sulsel nonaktif Nurdin Abdullah Hampir Habis, Kapan P21? KPK bungkam

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
WA Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya akan memaksimalkan waktu 120 hari untuk melengkapi bukti perkara Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER).

Keduanya bersama pengusaha Agung Sucipto (AS) diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Seperti diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penahanan terhadap NA dan ER selama 120 hari atau sekitar empat bulan.

Waktu itu dapat digunakan KPK untuk menyelesaikan pemeriksaan terkait NA dan ER sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.

Selama waktu penahanan itu, penyidik diwajibkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka alias P21.

Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari. Kedua, ditambah 40 hari. Ketiga, 30 hari. Keempat yang terakhir, 30 hari per 28 Mei 2021.

Artinya, penahanan NA dan ER akan habis pada Sabtu (26/6/2021) mendatang.

Bila sampai batas waktu tersebut, berkas penyidikan belum P21 atau lengkap. NA dan ER tidak lagi ditahan di rutan, namun statusnya sebagai tersangka masih tersemat.

Dikonfirmasi tribun-timur.com , Rabu (23/6/2021) terkait berkas NA dan ER apakah akan P21 sebelum batas penahanan tiba, Juru Bicara KPK, Ali Fikri tidak merespon alias bungkam.

Seperti diketahui, sudah ada 55 orang yang diperiksa sebagai saksi, 10 orang masih akan dijadwalkan ulang pemanggilannya dan 10 orang lainnya belum diketahui apakah hadir atau tidak dalam pemeriksaan, mengingat hasil riksanya belum keluar.

Sebanyak 10 nama yang mangkir dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya yakni, Siti Mutia (Swasta), Eka Novianti (Swasta), Abdul Rahman (Swasta), Muhammad Fahmi (swasta).

Idham Kadir (Kabiro Umum Setda Sulsel), Idawati (swasta), Liestiaty Fachruddin (dosen/istri NA), La Ode Darwin (Swasta), Arief Satriawan (Konsultan) dan Muhammad Nusran (Dosen).

Sebanyak 10 orang belum diketahui apakah hadir atau tidak dalam pemeriksaan yakni Nurhidayah (mahasiswa), Salim AR (mantan Pejabat Pemprov Sulsel), NG Swi Piu (wiraswasta), Astiah Halmad (swasta), Lily Dewi Candinegara SS (swasta),

Lalu Yusuf Rombe Passarrin (swasta), Hendrik Tjuandi (swasta), M Natsir Kadir (wiraswasta), M Tasrif Mursalim (PNS), dan Junaedi Bakri (PNS).

Dari 75 nama yang dipanggil sebagai saksi, 27 wiraswasta, 19 Pegawai Swasta, 8 pejabat pemerintahan, 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu 2 pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 2 mantan pejabat, 2 pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar, 2 dosen, 1 mahasiswa, 1 anggota DPRD, 1 IRT, 1 konsultan dan 1 ajudan pribadi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved