BI Sulsel
BI Sulsel: Uang Pecahan Rp 75 Ribu Bisa Ditukar di Bank Umum
Bank Indonesia (BI) menutup penukaran uang pecahan Rp. 75 ribu. Bagaimana dengan di Sulsel?
Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bank Indonesia (BI) menutup penukaran uang pecahan Rp. 75 ribu.
Hal tersebut diketahui dari laman resmi https://pintar.bi.go.id.
“Terima kasih atas antusiasme dan dukungan Anda yang tinggi terhadap UPK 75 Tahun RI.
Pemesanan dan Penukaran UPK 75 Tahun RI di Bank Indonesia baik secara individu maupun kolektif, serta penukaran secara langsung pada H+0 di Bank Indonesia telah ditutup,” tulisnya dikutip tribun-timur.com, Selasa (20/6/2021) siang.
“Masyarakat yang telah memiliki agar menggunakan dan merawat UPK 75 Tahun RI dengan baik. Salam Cinta Bangga Paham Rupiah,” sambungnya.
Bagaimana dengan di Sulsel?
Direktur Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi Bank Indonesia (BI) Sulsel, Endang Kurnia Saputra mengatakan bahwa penukaran uang Rp. 75 di Sulsel masih bisa dilakukan.
“Di Sulsel, penukaran masih bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan pimpinan BI,” katanya saat dihubungi tribun-timur.com, via WhatsApp, Selasa (22/6/2021) siang.
“Kirim surat ke BI saja, namun kan nanti kami alokasikan,” sambung Endang.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa masyarakat bisa menukarkan uang pecahan Rp. 75 ribu di bank umum.
Penukaran di lewat bank umum, kata dia, jauh lebih mudah.
“Jika masyarakat Sulsel masih menginginkan bisa menukar di bank-bank umum di Sulsel, yaitu Mandiri, BRI, CIMB Niaga, BCA, dan Bank Sulselbar,” jelasnya.
Untuk diketahui, uang pecahan Rp. 75 ribu rupiah dikeluarkan BI pada tahun 2020 lalu.
Itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 Tahun.
Uang pecahan Rp. 75 ribu juga wujud ungkapan rasa syukur dan berbagi kebahagiaan kepada rakyat Indonesia.
Penukaran uang Rp. 75 ribu pun telah dilakukan sejak 18 Agustus 2020 lalu di kantor Bank Indonesia terdekat. (*)