Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB Online 2021

Lengkap Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Online SD dan SMP Se-Kota Makassar 2021

Cek syarat dan jadwal pendaftaran PPDB 2021 untuk peserta didik SD dan SMP di Makassar.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/muhammad abdiwan
Suasana PPDB di aula SMK Negeri 4 Makassar, Jl Bandang, Kecamatan Bontoala, Makassar, Senin (24/6/2019). Tahun ini pemerintah Kota Makassar pun menggelar PPDB secara online dengan beberapa syarat. 

*Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB 2020.

*Kartu keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh Lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

*Bukti Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili discan/foto kemudian diunggah ke apikasi PPDB daring.

Persyaratan Jalur Afirmasi Pendaftaran SD

*Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan berdomisili sesuai zonasi sekolah yang ditetapkan.

*Memiliki bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

*Bukti keikutsertaan discan/foto kemudian diunggah ke apikasi PPDB daring.

*Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

*Bukti surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum discan/foto kemudian diunggah ke aplikasi PPDB daring.

Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali & Anak Guru SD

*Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan atau anak guru dapat ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar zonasi Sekolah.

*Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

*Anak guru yang dimaksud ditujukan bagi calon peserta didik yang orang tuanya adalah guru yang mengajar di sekolah kota Makassar  yang ditandai dengan foto kopi SK terakhir dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.

*Bukti surat tugas perpindahan orang tua/wali dan Kartu Keluarga discan/foto kemudian diunggah ke apikasi PPDB daring.Anak guru harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan SK terakhir discan/foto kemudian diunggah ke apikasi PPDB daring.

Persyaratan Jalur Zonasi Pendaftaran SMP

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved