Tribun Sulsel
Biro PBJ Sulsel Warning OPD, Kontraktor Terancam Tak Dibayar
Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sulsel mewarning seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengelola DAK
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Bakti Haruni mewarning seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK).
Andi Bakti menegaskan, pelaporan kontrak proyek-proyek yang bersumber dari DAK harus dilaporkan ke PBJ paling lambat sampai 21 Juli mendatang.
"Semua unit yang mengelola DAK harus melaporkan kontraknya pada tanggal 21 Juli," ujar Andi Bakti Haruni kepada Tribun Timur Sabtu (19/6/2021) pagi.
Eks Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemprov Sulsel ini mengingatkan, tidak boleh ada kontrak sebelum proses tender selesai..
Kontrak baru bisa dilaksakan setelah adanya pengumuman tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau lewat e-purchasing untuk pengadaan peralatan
Konsekuensi jika tak ada laporan sampai batas yang ditentukan, proyek tersebut tidak akan dibayar.
"Kalau ada yang tidak dilaporkan kontraknya, biar sudah berkontrak tidak dibayar," ujarnya.
Saat ini, proyek fisik DAK sudah tayang di LPSE Sulsel. Mulai dari DAK di bidang pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Sekadar informasi, hingga pertengahan Mei lalu proyek-proyek DAK sangat minim progresnya. Khususnya di Dinas Pendidikan baru mengajukan dua paket ke PBJ.
"Sekarang semua sudah masuk di LPSE, jadi berdasarkan instruksi Plt Gubernur bahwa ini harus dipercepat," sebutnya.
Hanya saja, masih ada kendala untuk pengadaan yang metodenya melalui e-purchasing atau e-catalog di Dinas Pendidikan.
E-purchasing merupakan tata cara pembelian barang dan jasa melalui sistem katalog elektronik.
"Yang tersisa adalah belanja e-purchasing. Untuk diknas (Dinas Pendidikan,red) baru 30 persen belanja e-purchasingnya," beber Bakti.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, subbidang Pembangunan ini menyampaikan, kendalanya bukan di OPD terkait maupun PBJ, melainkan pengelola e-catalog pusat, Jakarta.
"Tapi sudah ada edaran dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, mengatakan segera berupaya untuk melakukan metode lain selain e-purchasing," jelasnya.
"Metode lainnya itu adalah tender sebelum akhir Juni supaya bisa kontrak sebelum masa itu," tambahnya. (*)