Tribun Edukasi
Mengenal Prinsip Sistem Pembayaran
Proses transaksi jual beli tidak bisa dilakukan secara sembarangan.Apalagi sistem jual beli dilakukan dalam jumlah yang cukup besar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Proses transaksi jual beli tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Apalagi sistem jual beli dilakukan dalam jumlah yang cukup besar.
Sistem jual beli juga diatur dalam suatu sistem yang disebut dengan sistem pembayaran.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1998 tentang Bank Indonesia Bab 1 pasal 1 butir 6, berisi: "Sistem pembayaran adalah suatu mekanisme yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi"
Prinsip-prinsip sistem pembayaran
Menurut Comitter on Payment and Settlement Systems dalam buku Core Principles for Systemically Important Payment Systems (2000) ada 10 prinsip dasar yang melandasi sistem pembayaran yaitu:
Sistem harus memiliki landasan hukum yang kuat
Sistem pebayaran harus memiliki landasan hukum yang kuat berarti sistem pembayaran diatur oleh pemerintah yang sah.
Di Indonesia, sistem pembayaran diatur dalam konstitusi.
Dilansir dari BI Institute, sistem pembayaran Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1998 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Sistem harus mempunyai aturan dan prosedur yang memungkinkan peserta memahami resiko keuangan
Sistem pembayaran harus memiliki aturan serta prosedur yang dapat dibaca dan dipelajari oleh peserta pembayaran.
Hal tersebut dilakukan guna peserta sistem pembayaran dapat memahami berbagai resiko.
Misalnya resiko kredit, resiko likuiditas, resiko hukum, resiko operasional, bahkan resiko sistemik.
Sistem memiliki prosedur yang jelas tentang resiko kredit dan resiko likuiditas