Pesawat Terbang
Aturan Baru Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi, Berlaku Sejak 1 April 2021
Masa pandemi Covid-19 mengubah banyak hal dalam kehidupan manusia, salah satunya dalam hal bepergian menggunakan moda transportasi pesawat udara.
TRIBUNTIMUR.COM - Masa pandemi Covid-19 mengubah banyak hal dalam kehidupan manusia, salah satunya dalam hal bepergian menggunakan moda transportasi pesawat udara.
Jika sebelum pandemi, seseorang bisa dengan mudah membeli tiket secara online, kemudian berangkat dengan menggunakan pesawat. Atau tidak bisa lagi kita langsung datang ke bandara dan membeli tiket secara langsung atau go show.
Kini semuanya telah berubah.
Ada sejumlah syarat naik pesawat yang harus kita patuhi dan lalui.
Kini, ada sejumlah syarat naik pesawat yang harus kita perhatikan. Ada tahap yang mesti kita lalui sebelum masuk ke dalam kabin pesawat.
Tentu saja semua ini diperlukan demi keamanan dan kenyamanan kita selama di dalam pesawat dan bepergian.
Pemerintah telah menetapkan aturan dan syarat naik pesawat. Aturan ini telah mengalami atau diupdate secara terus menerus sesuai dengan perkembangan kondisi dan tingkata penyebaran wabah Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran yang mengatur persyaratan untuk melakukan perjalanan via pesawat terbang.
Syarat naik pesawat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021, yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021.
Aturan ini telah berlaku sejak 1 April 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Berikut beberapa poin yang diatur sebagai persyaratan perjalanan udara:
1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah ataupun dua arah sepanjang perjalanan. Baik melalui telepon ataupun secara langsung
3. Apabila perjalanan kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan. Kecuali bagi yang wajib mengonsumsi obat-obatan yang jika tak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan
4. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi 2 hal berikut: