Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jambret Ditangkap

Modus Jambret Lintas Kabupaten yang Diamankan Polres Pinrang, Buntuti Korban Hingga Terjatuh

Kawanan pelaku jambret yang berasal dari Parepare melancarkan aksinya di Kabupaten Pinrang.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Pelaku jambret lintas Kabupaten, AL (23) saat dibopong masuk ke ruangan unit resum Polres Pinrang, Rabu, (16/06/2021) sore 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO -Kawanan pelaku jambret yang berasal dari Parepare melancarkan aksinya di Kabupaten Pinrang.

Diketahui para pelaku tidak segan-segan membuat korbannya terjatuh ketika melakukan aksinya.

Diketahui pelaku jambret lintas Kabupaten itu AL (23) dan UP (40).

Pelaku AL lebih dulu ditangkap oleh Satreskrim Polres Pinrang pada Selasa, (15/06/2021) kemarin.

Sementara pelaku UP (40) masih dalam DPO.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengatakan, modus pelaku melakukan pencurian tersebut yakni dengan cara mengikuti korbannya.

"Pelaku ini memang sudah mengincar dan mengikuti korbannya," kata Iptu Deki saat ditemui di Polres Pirnang, Rabu, (16/06/2021) sore.

Ia menambahkan, pelaku memanfaatkan situasi jalanan yang sunyi saat melancarkan aksinya. 

"Setelah pelaku mendapatkan kesempatan di daerah yang sunyi, ia langsung mendekati dan menarik tas atau handphone  korbannya," bebernya.

Lebih lanjut, Iptu Deki menuturkan tak jarang korbannya tersungkur di jalanan.

"Ketika melakukan aksinya, tak jarang korban terjatuh atau tersungkur di jalanan,"imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pinrang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus jambret.

Pelaku jambret, AL (23) ditangkap di Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Pelaku AL diamankan polisi setelah menerima laporan dari korban bernama Sitti Kamaria (24).

Korban mengaku dijambret pada Jumat, (09/06/2021) sekira pukul 23.30 Wita di Kampung Rubae, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan dengan adanya laporan korban, Satreskrim Polres Pinrang pun melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku AL.

"Kami dapat informasi jika pelaku berada di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Kami kemudian berkoordinasi dengan Polsek Ponrang Polres Luwu untuk melakukan penggerebekan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi saat ditemui di Polres Pinrang, Rabu, (16/06/2021) sore.

Satreskrim Polres Pinrang pun melakukan penggerebekan dan penangkapan kepada pelaku AL di area persawahan Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Selasa, (15/06/2021) sekira pukul 19.30 Wita.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan jambret di beberapa Kabupaten.

"Pelaku AL ini merupakan jambret lintas Kabupaten. Pelaku melancarkan aksinya di Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap dan Kota Parepare," ungkap Iptu Deki.

Pelaku mulai melancarkan aksinya pada Maret 2021 hingga Mei 2021.

"Dalam kurung waktu itu, pelaku melakukan aksinya di 29 TKP yang tersebar di Kabupaten Pinrang, Sidrap, dan Kota Parepare," bebernya.

Dikatakannya, pada saat polisi melakukan pengembangan penunjukan TKP, terduga pelaku mendorong petugas dan berusaha melarikan diri.

"Pelaku sudah diberikan peringatan dengan suara yang lantang untuk berhenti. Namun, ia tidak menghiraukan peringatan tersebut," ujarnya.

Polisi pun melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun, tetap tidak dihiraukan.

"Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan mengenai betis sebelah kanan dan kiri. Kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," imbuhnya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di posko Resmob kemudian di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved