Penanganan Covid
Pemkot Makassar Dukung Perpanjangan PPKM
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar, yang berakhir pada 14 Juni 2021 kemarin, bakal kembali diperpanjang
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar, yang berakhir pada 14 Juni 2021 kemarin, bakal kembali diperpanjang.
Hal ini menindaklanjuti perintah dari pusat, untuk tetap menerapkan PPKM di 34 provinsi di Indonesia.
Walikota Makassar, Danny Pomanto mengatakatan, jika pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin langsung oleh Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, secara virtual.
Lanjutnya, rakor tersebut memerintahkan kepada seluruh pimpinan daerah di Indonesia, untuk memperpanjang penerapan PPKM Mikro, berdasarkanInstruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berlaku sejak 1 Juni 2021.
“Jadi 34 Provinsi di Indonesia, seluruhnya harus menindak lanjuti penerapan PPKM berdasarkan instruksi dari Kemendagri," ujar Danny, Selasa (15/6/2021).
Danny menegaskan, jika pemerintah kota Makassar sangat mendukung penerapan PPKM dari pemerintah pusat.
Apalagi saat ini pihaknya telah menjalankan program Makassar Recover, dan membentuk Satgas Raika, Satgas Detektor serta Covid Hunter.
"Ini merupakan wujud dan ikhtiar kita mengantisipasi penyebaran Covid 19 dan memonitoring laju Covid 19," tutup Danny.
Diketahui, aturan PPKM mikro ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021, yang berlaku mulai 15 - 28 Juni 2021.
Adapun beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri tersebut yaitu:
1. Tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).
Perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen.
Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
4. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
6. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
7. Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
8 Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
9. Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial lainnya.
Seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).