Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anji Ditangkap Polisi

JEJAK Digital Anji Eks Drive, Pernah Dilapor Polisi atas Dugaan Sebarkan Hoaks soal Obat Covid-19

Anji Eks Drive ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kali kedua Anji berurusan dengan polisi

Editor: Sakinah Sudin
Instagram
Anji Manji atau Anji Eks Drive. Jejak digital Anji Eks Drive, pernah diperiksa polisi atas dugaan sebarkan hoax soal obat Covid-19. Kini Anji kembali berurusan dengan polisi dengan kasus berbeda. Anji ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anji Eks Drive ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ini kali kedua Anji berurusan dengan pihak kepolisian.

Sebelumnya, Anji pernah dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax.

Berikut selengkapnya!

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang musisi berinisial AN terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kombes Ady Wibowo Ady Wibowo mengatakan musisi inisial AN diamankan di kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021.

"Benar, kami baru saja menangkap musisi ternama berinisial AN," kata Ady Wibowo berdasarkan keterangan tertulis, Minggu (13/6/2021).

Sementara itu, menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar musisi tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Pemeriksaan masih dilakukan secara intensif oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Bawah Pimpinan Kanit AKP Hary Gasgari," ucap Ronaldo.

Polisi dari Polres Metro Jakarta Barat membenarkan sosok artis berinisial AN yang ditangkap karena kasus narkoba.

Ady Wibowo membenarkan musisi yang ditangkap tersebut yaitu Anji, mantan vokalis grup band Drive.

Hal itu disampaikan Kombes Ady Wibowo melalui pesan singkat.

“Ya (Erdian Aji Prihartanto)” tulis Ady Wibowo kepada Kompas.com, Minggu (13/6/2021).

Sementara itu, kepolisian membongkar kronologis penangkapan musisi sekaligus mantan vokalis Anji alias Erdian Aji Prihartanto.

Ternyata, Anji dilaporkan seseorang tengah melakukan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu diungkap langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.

Perwira dua melati ini menjelaskan penangkapan musisi Anji Manji di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021).

Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.

Setelah mendapatkan penelusuran itu, polisi pun menangkap musisi yang terkenal dengan lagu Bersama Bintang dan Dia ini.

"Kemudian tim kami melakukan penelusuran dan menangkap seoran musisi berinisial EAP dan atau AN (Anji)," kata Ronaldo Maradona di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (14/6/2021).

Ronaldo menambahkan, saat dilakukannya penangkapan, Anji sedang berada di studio sendirian.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar

"Yang bersangkutan (Anji) kooperatif saat penangkapan dan pemeriksaan sampai ke penggerebekan," ucapnya.

Namun, Ronaldo belum bisa menceritakan lebih rinci hasil penangkapan dan pemeriksaan mantan vokalis grup band Drive itu.

Hanya saja Ronaldo menyebut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dari tangan suami Wina Natalia.

Ronaldo meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Anji Manji, agar nanti pihaknya bisa memberikan penjelasan secara detil.(*)

Kasus dugaan penyebaran hoax

Anji dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong.

Dalam akunnya, Anji memuat soal kabar penemuan obat covid-19.

Hal itu kemudian memicu kontroversi, bahkan kecaman karena klaim itu diragukan kebenaranya.

Video Anji soal obat Covid-19 yang berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid 19 Sudah Ditemukan!! (Part 1)" akhirnya dicabut pihak YouTube.

Menurut Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ada beberapa hal dalam konten tersebut terindikasi sebagai berita bohong yang mengarah pada dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Ia menilai perlunya proses hukum untuk meluruskan perihal produk herbal yang ditawarkan demi kebaikan masyarakat.

"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja.

Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut.

"Tentang Swab Test dan Rapid Test, dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui Rapid Test dan Swab Test itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.

"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambungnya.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.

Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Anji Diperiksa Polisi pada 2020 lalu

Kasus yang menimpa penyanyi dan content creator, Anji, pada 2020 lalu, hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Karena menampilkan narasumber yang belum terverifikasi, Anji kini berurusan dengan polisi.

Dan masalahnya, ini pertama kaliniya Anji diperiksa polisi dan m engalami hal-hal yang tidak mengenakkan.

Seperti lelah dan kecapekan.

Anji mengaku baru pertama kali diperiksa oleh pihak kepolisian.

Setelah diperiksan hampir 10 jam, Anji justru mengaku lelah dan tidak mengenakan.

Sang pelantun “Dia” ini berharap agar kasus yang menimpanya segera selesai.

“Saya baru pertama kali dilaporkan seperti ini, baru pertama kali menjalankan pemeriksaan seperti ini,” kata Anji usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

“Dan saya pegal sih, belum makan malam. Semoga cepat selesailah pokoknya, karena ini buat saya enggak enak, capek,” tambah Anji.

Anji mengakui mendapat 45 pertanyaan yang berkaitan dengan identitasnya serta serta kronologi soal wawancara dengan Hadi Pranoto.

Meski sudah diperiksa, Anji statusnya sebatas saksi bukan tersangka.

Milano Lubis, selaku kuasa hukum Anji menyebut bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita obat covid-19.

“Jadi hari ini kita diperiksa statusnya masih sebagai saksi terkait dengan laporan dari pelapor saudara Munannas,” ujar Milano Lubis.

Adapun Anji melalui kanal YouTube dunia MANJI mengunggah video wawancara dengan Hadi Pranoto mengenai obat antibodi Covid-19.

Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19 yang bisa mencegah dan menyembuhkan pasien yang telah terinfeksi.

Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah disalurkan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan.

Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Hadi juga memperkenalkan dirinya sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.

Sontak namanya kemudian menjadi yang paling dicari di dunia maya saat ini lantaran gelarnya diragukan dan pernyataannya mengenai obat herbal itu dipertanyakan uji klinisnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa Hampir 10 jam, Anji: Buat Saya Enggak Enak, Capek ", 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved