Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Dianggap Tidak Jujur Saat Sewa Helikopter Palembang-Baturaja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap ketuanya Firli Bahuri.

Editor: Muh. Irham
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNTIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap ketuanya Firli Bahuri.

"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

ICW melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dari penggunaan helikopter mewah saat perjalanan Palembang-Baturaja.

Ali mengatakan, KPK melihat pelaporan ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh komisi antikorupsi.

"Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," katanya.

Namun, Ali memastikan, KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan dewas atas pelaporan terhadap Firli dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya.

Dikatakannya, saat ini KPK tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi.

"Kami berupaya selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu," tegasnya.

"Seluruhnya kami kerjakan tentu tetap berlandasakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Ali.

Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah.

Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

"Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Ini merupakan laporan keduanya kalinya oleh ICW atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Pada 2020, ICW juga melaporkan Firli ke dewas atas dugaan etik dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Sekarang, laporan yang dilayangkan ICW berkaitan dengan penggunaan helikopter yang dilakukan Firli Bahuri saat perjalanan Palembang-Baturaja.

"Ini terkait dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri, namun kali ini bukan masalah pidananya, namun masalah etik yang diatur dalam peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 terutama pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku," jelas Kurnia.

Kurnia mengatakan, jenderal bintang tiga polisi itu tak bersikap jujur saat menyewa helikopter tersebut.

Firli tak melaporkannya kepada lembaga yang dan pimpinan lain saat penyewaan.

"Ketika penerimaan sesuatu yang kami anggap diskon dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban bagi Firli Bahuri melaporkan ke KPK. Namun kami tidak melihat hal itu terjadi, maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," kata Kurnia.

Kurnia memastikan, laporan yang dia layangkan kali ini berbeda dengan putusan etik Firli dalam penyewaan helikopter tersebut. Firli diketahui sudah dijatuhkan sanksi etik ringan oleh Dewan Pengawas KPK dalam penyewaan helikopter tersebut.

Saat itu, dewas menyatakan Firli melanggar kode etik berupa gaya hidup mewah. Kini, yang dilaporkan ICW berkaitan dengan ketidakjujuran Firli soal nilai penyewaan helikopter tersebut.

Menurut ICW, sejatinya Dewan Pengawas KPK menyelisik lebih dalam kwitansi penyewaan helikopter yang diberikan Firli.

"Harusnya kwitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal, kalo kita cermati lebih lanjut, 1 jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp7 juta, kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar Rp30 juta justru kami beranggapan jauh melampaui itu, karena ada selisih sekitar Rp140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," kata Kurnia.

Dari informasi yang didapatkan ICW, harga penyewaan helikopter jenis Eurocopter (EC) kode PK-JTO yang ditumpangi Firli itu sekira Rp39 juta perjam.

Sementara Firli menyebut menyewa helikopter tersebut Rp 7 juta perjam.

"Kami melampirkan beberapa temuan kami tekait dengan perbandingan harga penyewaan helikopter di beberapa perusahaan. Dan memang angka disampaikan Firli dalam persidangan Dewas tersebut yang tercantum dalam putusan Dewas sangat janggal dan apalagi helikopter yang digunakan adalah helikopter yang mewah," kata Kurnia.

Sebelumnya, ICW telah lebih dulu melaporkan Firli ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved