Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Reaksi PKB Sulsel Saat Nurdin Abdullah Seret Pilkada Bukukumba ke Sidang Agung Sucipto
Kesaksian Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah membuat kasus dugaan suap di Sulsel semakin melebar
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kesaksian Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah membuat kasus dugaan suap di Sulsel semakin melebar dan liar.
NA menyeret calon Bupati-Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah Bulukumba 2020 dalam pusaran kasus yang menjadikan dirinya sebagai tersangka dan kontraktor Agung Sucipto sebagai terdakwa
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Selatan (DPW PKB Sulsel) Azhar Arsyad menegaskan tidak tahu menahu soal kesaksian Nurdin Abdullah
Meski demikian, Azhar Arsyad mengaku sangsi ada dukungan seperti itu dari Nurdin Abdullah kepada Tomy Satria.
"Saya tidak tahu menahu soal itu. Tetapi kalau lihat pergerakan Tomi ketika itu, sepertinya saya tidak yakin NA support (Tomy)," kata Azhar saat dihubungi Tribun Timur, Jumat (11/6/2021).
Dalam Pilkada Bukukumba 2020 lalu, pasangan Tomy Satria-Andi Makkasau diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Nurdin Abdullah sebagai saksi dalam sidang kasus suap Agung Sucipto alias Anggu di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021). NA bersaksi melalui virtual di hadapan majelis hakim.
Ketika JPU mengkonfrontir NA dengan pengakuan Anggu yang memberi uang 150 ribu Dollar Singapura di Gubernuran, lantang mantan Bupati Bantaeng dua periode itu mengelak.
"Agung itu pernah datang tahun 2019 membawa 150 ribu Dollar Singapura untuk biaya kampanye. Saya tidak pernah minta uang. Uang tersebut untuk dana pilkada pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Bukukumba Tomy Satria Yulianto dan Andi Makkasau," kata NA.
Uang 150 ribu Dollar Singapura jika dirupiahkan sekitar Rp1,5 miliar.
JPU Ronald Ferdinand Worotikan kemudian menanyai NA wajar tidaknya seorang gubernur untuk menerima uang tersebut. NA menjawab tidak boleh.
Namun NA berdalih kapasitasnya bukan sebagai Gubernur Sulsel ketika itu.
NA mengaku menerima uang Rp150 ribu Dollar Singapura dari Anggu murni untuk Pilkada Bukukumba.
"Itu tidak boleh, tapi ini murni untuk Pilkada Bukukumba, bukan sebagai kapasitas saya sebagai gubernur," kata NA.
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95