Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HEBOH Pengadilan Moskow Denda Facebook dan Telegram Gegara Tak Hapus Konten Terlarang Ini

Lagi hebih dibicarakan dunia, Pengadilan Moskow menjatuhkan denda kepada pengembang media sosial Facebook dan Telegram.

Editor: Rasni
Anadolu Agency
Kabar Buruk Pengadilan Moskow Denda Facebook dan Telegram Gegara Tak Hapus Konten Terlarang Ini 

Salah satunya dengan menciptakan sebuah mekanisme untuk mengulas dan menelisik sisi privasi pengguna di seluruh produk yang diciptakan Facebook, baik perangkat lunak, kebijakan, layanan, maupun sistem teranyar di platformnya.

Produk-produk ini juga harus dinilai kelayakan sistem perlindungan data penggunanya oleh sang CEO Facebook secara internal, bersama dengan para asesor pihak ketiga.

Penilaian sistem perlindungan data ini juga wajib dilakukan rutin empat kali dalam setahun atau dilakukan sekali per kuartalnya, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari TheVerge, Kamis (25/7/2019).

Terbesar dalam sejarah

Seperti disebut di atas, denda 5 miliar dollar AS yang dijatuhkan FTC kepada Facebook ini adalah yang terbesar dalam sejarah.

Denda tersebut juga 20 kali lebih besar, dari hukuman pelanggaran privasi dan keamanan data konsumen, yang pernah terjadi di seluruh dunia.

Mengutip situs FTC, hukuman tertinggi sebelumnya pernah dijatuhkan dalam kasus CFPB bersama Pemerintah AS melawan Equifax.

Pada kasus tersebut, denda yang dijatuhkan FTC adalah sebesar 275 juta dollar AS.

Bahkan kasus Pemerintah AS melawan Uber pun, hanya menjatuhkan denda sebesar 148 juta dollar AS kepada startup ride sharing tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved