Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Bawahan Agung Sucipto Singgung Soal 'Gedung Putih', Hakim: Jangan Bohong

Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Raymond Halim mengungkapkan kode 'Gedung Putih' dalam transaksi suap yang dilakukan terdakwa

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Sidang Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1062021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Raymond Halim saat dihadir sebagai saksi di sidang kasus suap Agung Sucipto mengungkapkan, adanya kode 'Gedung Putih' dalam transaksi suap yang dilakukan terdakwa.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan maksud pasan yang dikirimkan Raymond ke Agung via WhatsApp (WA).

“Saya disuruh catat istilah gedung putih untuk penyetoran fee 5 persen untuk Gub, dikurangi untuk Pak Sukri (Mantan Bupati Bulukumba)," ujar Raymon saat menjadi saksi di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021).

Raymon mengaku, tidak begitu tahu apa yang dimaksud dengan 'Gedung Putih' dan fee yang dimaksud Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, pada 25 Februari 2021. 

"Saya tidak tahu maksudnya apa. Saya hanya diminta untuk mencatat. Pak Agung sering minta saya mencatat agar nantinya bisa diingatkan," kata Raymond.

Sikap saksi pun membuat Ketua majelis hakim Tipikor, Ibrahim Palino angkat suara dan menyuruh saksi agar berkata jujur dalam persidangan.

"Kamu ini direktur perusahaan. Masa kamu mencatat itu dan tidak tahu siapa itu yang dimaksud Gedung Putih. Kamu ini jangan bohong, saya minta saksi untuk jujur," tegas ketua majelis hakim.

Sementara, JPU KPK Ronald Worotikan yang ditemui saat sidang diskors menuturkan Agung mungkin pada dasarnya tahu siapa atau apa yang dimaksud dengan istilah 'Gedung Putih' tersebut.

"Saya yakin saksi tahu apa yang dimaksud (Gedung Putih). Tapi kalau saksi mengatakan tidak tahu. Kita juga tidak bisa memaksakan. Yang jelas nanti kita akan tunjukkan bukti," jelasnya.

Semementara itu, saksi lainnya Siti Abidah Rahman, selaku petugas bank BUMN mengaku, Agung Sucipto adalah nasabah prioritas. Sehari sebelum operasi tangkap tangan KPK, 27 Februari 2021.

“Tanggal 26 Februari kami antarkan langsung ke rumahnya itu uang. Dana yang dicairkan itu Rp1,5 miliar. Saya antarkan atas perintah atasan kami, karena pak Agung memang nasabah priotitas,” tuturnya.

Diketahui, Ada 7 saksi yang seharusnya hadir dalam sidang kali ini.

Namun, hanya 5 yang hadir, yaitu Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah, yang hadir secara virtual dari Jakarta, 

Lalu, Raymond Ferdinand Halim, Petrus Yalim, H. Andi Gunawan, dan Siti Abidah Rahman.

Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara ada dua JPU yang hadir, yaitu Ronald Ferdinand Worotikan dan Januar Dwi Nugroho.

Agung Sucipto sendiri hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, dengan di dampingi tiga penasehat hukumnya, yaitu, M. Nursal, Danny Kaylimang, dan Ardianto.

Diketahui, Agung Sucipto di dakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. 

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Laporan tribuntimur.com,M.Ikhsan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved