Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Terima 150 Ribu Dollar Singapura dari Anggu, Nurdin Abdullah: Untuk Dana Kampanye Calon di Bulukumba
Gubernur Non-aktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah mengungkapkan jika dirinya pernah menerima uang sebesar 150 ribu dollar singapura
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Non-aktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah mengungkapkan jika dirinya pernah menerima uang sebesar 150 ribu dollar singapura di Rumah Jabatannya (Rujab).
Hal ini dikatakan Nurdin Abdullah saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap Agung Sucipto (Anggu) di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021).
Kata Nurdin, uang tersebut untuk dana pilkada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Tommy Satria Yulianto dan Andi Mangkasau.
"Agung itu pernah datang tahun 2019 membawa 150ribu dolar singapura untuk biaya kampanye. Saya tidak pernah minta," ujar Nurdin.
Itu untuk membantu salah calon yang ada di Bulukumba yaitu pasangan Tommy dan Andi Mangkasau.
Saat ditanyai oleh Ronald Ferdinand Worotikan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait boleh tidaknya seorang Gubernur untuk menerima uang tersebut.
Nurdin menjawab, jika saat itu kapasitasnya bukan sebagai Gubernur Sulsel namun murni untuk Pilkada Bulukumba
"Itu tidak boleh, tapi ini murni untuk Pilkada Bulukumba, bukan sebagai kapasitas saya sebagai gubernur," tutupnya.
Ada 7 saksi yang seharusnya hadir dalam sidang kali ini.
Namun hanya 5 yang hadir, yaitu Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah yang hadir secara virtual dari Jakarta,
Lalu, Raymond Ferdinand Halim, Petrus Yalim, H. Andi Gunawan, dan Siti Abidah Rahman.
Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sementara ada dua JPU yang hadir yaitu Ronald Ferdinand Worotikan dan Januar Dwi Nugroho.
Agung Sucipto sendiri hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, dengan di dampingi tiga penasehat hukumnya yaitu, M Nursal, Danny Kaylimang, dan Ardianto.
Diketahui, Agung Sucipto di dakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan tribuntimur.com,AM Ikhsan