Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah Bantah Pernyataan Eks Kepala BPBJ Sulsel, 'Demi Allah Bu Sari Memfitnah Saya'

Nurdin Abdullah Bantah Pernyataan Eks Kepala BPBJ Pemprov Sulsel, 'Demi Allah Bu Sari Memfitnah Saya'

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) menjalani sidang keempat agenda pemeriksaan saksi ketiga, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah membantah apa yang pernah dikatakan eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sulsel, Sari Pudjiastuti saat menjadi saksi dalam sidang suap Agung Sucipto pada 27 Mei 2021.

Sebelumnya, Sari mengatakan jika Nurdin Abdullah meminta agar memperhatikan secara khusus perusahaan milik Agung Sucipto, yaitu PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Terhadap lelang di pengadaan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020, dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu.

Dengan nilai sekitar Rp 15,7 miliar 2020 yang dimenangkan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSB) milik Agung Sucipto.

Saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Pudji mengaku jika ia hanya mengikuti perintah Nurdin Abdullah sebagai atasannya pada saat itu.

Menanggapi hal itu, NA mengaku jika apa yang dikatakan oleh Sari tidaklah benar.

"Demi Allah, apa yang dikatakan Bu Sari itu memfitnah saya. Saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu," ujar NA, saat menjadi saksi dalam sidang Agung Sucipto via zoom, terpusat di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021)."

Dikatakan, setiap dirinya bertemu dengan Sari Pudji, ia selalu mengingatkan agar proses lelang berjalan sesuai aturan yang ada.

"Setiap kali saya ketemu, saya sampaikan agar proses (lelang) benar, itu selalu saya sampaikan," katanya.

Bahkan kata Nurdin, dirinya seringkali menegur Sari karena adanya keluhan dari peserta lelang.

"Saya panggil Bu Sari, karena ada laporan ke saya bahwa ada yang dimintai uang, makanya saya panggil. Jadi kalau saya panggil ke rumah itu karena ada sesuatu yang urgent, tidak pernah saya berikan arahan apapun," terangnya.

"Makanya saya kecewa, ketika ibu sari mengatakan hal seperti itu, padahal saya sudah memberikan contoh yang baik," pungkasnya

Diketahui, Ada tujuh saksi yang seharusnya hadir dalam sidang kali ini.

Namun hanya lima yang hadir, yaitu Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah, yang hadir secara virtual dari Jakarta.

Lalu, Raymond Ferdinand Halim, Petrus Yalim, H Andi Gunawan, dan Siti Abidah Rahman.

Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara ada dua JPU yang hadir, yaitu Ronald Ferdinand Worotikan dan Januar Dwi Nugroho.

Agung Sucipto sendiri hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, dengan di dampingi tiga penasehat hukumnya, yaitu, M Nursal, Danny Kaylimang, dan Ardianto.

Diketahui, Agung Sucipto di dakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. 

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved