Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Hari Ini Nurdin Abdullah Dikonfrontir dengan Terdakwa Penyuapnya Agung Sucipto, Siapa Dipermalukan?

Update Nurdin Abdullah ditangkap KPK terdakwa Agung Sucipto pernah ungkap Cara Kontraktor Serahkan Uang ke Nurdin Abdullah, hari ini ketemu di PN

Editor: Mansur AM
Dok KPK
ROMPI ORANYE KPK- Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat (tengah) terima suap dari kontraktor Agung Sucipto (kiri) Jl Sultan Hasanuddin Makassar. Uang suap diduga untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (kanan). Menurut KPK, suap dengan perantara Edy Rahmat sudah berulang kali terjadi. 

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Diketahui, suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.

Agung Sucipto di dakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. 

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Plt Gubernur Andi Sudirman Tak Kenal Agung Sucipto

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Jl Kartini, Makassar, Kamis (3/6/2021).

Kali ini, Andi Sudirman menjadi saksi pada sidang terdakwa Agung Sucipto dalam rangkaian kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel.

Sidang itu berlangsung secara terbuka di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sidang perkara tindak pidana korupsi ini dengan nomor perkara 34/PID,Sus-TPK/2021/PN MKS dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved