Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Update Kasus Nurdin Abdullah, Hari Ini KPK Periksa 2 Pengusaha, 1 Dosen dan 1 PNS
Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan saksi tersangka Nurdin Abdullah (NA) hari ini
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan saksi tersangka Nurdin Abdullah (NA).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada empat saksi yang dipanggil hari ini, Senin (7/6/2021).
"Hari ini (7/6/2021) pemeriksaan saksi TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri via pesan WhatsApp, Senin (7/6/2021).
Ada empat saksi. Terdiri dari 2 pengusaha, 1 dosen dan 1 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Muhammad Nusran (Dosen), Tasyrif Hakim (PNS), Nuwardi Bin Pakki (wiraswasta), HH (wiraswasta)," katanya.
Muhammad Nusran, Tasyrif Hakim dan Nuwardu Bin Pakki merupakan saksi baru.
Sementara HH sudah dipanggil sebelumnya pada Senin (24/5/2021). Artinya dirinya sudah dipanggil 2 kali.
Dimana keempat saksi tersebut akan diperiksa?
"Mereka diperiksa di Polda Sulsel," kata Ali Fikri.
Tercatat, sudah ada 45 orang yang diperiksa sebagai saksi, 8 orang masih akan dijadwalkan ulang pemanggilannya dan 18 orang lainnya belum diketahui apakah hadir atau tidak dalam pemeriksaan, mengingat hasil riksanya belum keluar.
Delapan nama yang mangkir dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya yakni, Petrus Yalim (wiraswasta), Siti Mutia (Swasta), Eka Novianti (Swasta), Abdul Rahman (Swasta), Muhammad Fahmi (swasta), Idham Kadir (Kabiro Umum Setda Sulsel), Idawati (swasta) dan Liestiaty Fachruddin (dosen/istri NA)
Sembilan orang belum diketahui yakni Nurhidayah (mahasiswa), Andi Sahwan Mulia Rahman (Pejabat Pemprov Sulsel) dan Salim AR (mantan Pejabat Pemprov Sulsel), NG Swi Piu (wiraswasta), Astiah Halmad (swasta).
Lalu Lily Dewi Candinegara SS (swasta), Nuwardi Bin Pakki (wiraswasta), Yusuf Rombe Passarrin (swasta) dan Hendrik Tjuandi (swasta).
Kemudian Rober Wijoyo (swasta), M Natsir Kadir (wiraswasta), M Tasrif Mursalim (PNS), Junaedi Bakri (PNS), Kwan Sakti Rudy Moha (Wiraswasta), Herman Sentosa (Wiraswasta).
Juga La Ode Darwin (Karyawan Swasta), Arief Satriawan (Konsultan) dan Eka Safitri (Karyawan Swasta)
Dari 71 nama yang dipanggil sebagai saksi, 25 wiraswasta, 19 Pegawai Swasta, 8 pejabat pemerintahan, 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lalu 2 pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 2 mantan pejabat, 2 pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar, 1 dosen, 1 mahasiswa, 1 anggota DPRD, 1 IRT, 1 konsultan dan 1 ajudan pribadi. (*)