Haji 2021 Batal
Haji 2021 Batal, Puluhan CJH Bulukumba Mulai Lakukan Penarikan Biaya Pelunasan
Pemberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) Indonesia kembali dibatalkan tahun 2021. Ini merupaka kali kedua di masa pandemi Covid
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pemberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) Indonesia kembali dibatalkan tahun ini.
Pembatalan pemberangkatan JCH Indonesia kali ini, adalah kali kedua pasca Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan sebagai pandemic.
Kepala Seksi Pengelolaan Haji dan Umroh, Kementerian Agama (Kemenag) Bulukumba, KH Abdul Hakim Bukhari, mengatakan, sudah ada 44 JCH yang sudah mengajukan pengambilan uang mereka.
Beberapa JCH yang melakukan penarikan, lanjut Ketua PWNU Bulukumba itu, karena disebabkan beberapa faktor.
Di antaranya faktor ekonomi, juga karena ada JCH yang telah meninggal dunia.
"Ada beberapa yang sudah mengambil uangnya, ada yang masih proses, ini karena pemberangkatan haji ditiadakan tahun ini," jelas dia, Senin (7/6/2021).
Ia membeberkan, jika ada yang ingin mengambil kembali uang tabungan hajinya, bisa langsung ke Kemenag.
Jangan lupa membawa berkas atau dokumen hajinya.
Kecuali JCH yang meninggal dunia dan diwakili oleh ahli waris atau keluarga mereka.
Selain membawa berkas dan identitas JCH, juga harus membawa surat kematian yang diketahui pemerintah setempat.
"JCH yang meninggal bisa diambilkan, atau bisa mengantikan pemberangkatanya," tambahnya.
Hanya saja, jika ingin digantikan ada persyaratan tertentu.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 130 tahun 2020.
Yakni hanya berlaku kepada suami atau istri, anak, orang tua, dan atau saudara kandung.
Sekadar diketahui, saat ini jumlah daftar tunggu JCH di Bulukumba telah mencapai 13 ribu orang. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi