Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

187 Calon Jamaah Batal Berangkat, Kini Daftar Tunggu Haji di Enrekang Capai 22 Tahun

187 Calon Jamaah Batal Berangkat, Kini Daftar Tunggu Haji di Enrekang Capai 22 Tahun

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Enrekang 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Sebanyak 187 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan dipastikan batal berangkat tahun ini.

Hal itu menyusul keputusan pemerintah pusat yang telah resmi membatalkan keberangkatan haji untuk jemaah Indonesia di 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Hal itu diakui oleh Seksi Haji Kantor Kemenag Enrekang, Muna saat ditemui TribunEnrekang.com, Jumat (4/6/2021).

Menurutnya, pembatalan tersebut dilakukan pemerintah lantaran pandemi Covid-19 memang yang pengaruhi keputusan tersebut.

"Iya sudah dipastikan tahun 187 CJH kita batal berangkat, jadi permasalahan utamanya adalah Covid-19, jadi bukan persolan vaksin yah, itu informasi keliru," katanya.

Muna mengakui, akibat pembatalan itu maka akan memperpanjang masa tunggu pemberangkatan CJH di Kabupaten Enrekang.

Sebab, sebelum ada pandemi daftar tunggu CJH Enrekang sudah mencapai 20 tahun.

Namun dengan dua tahun tidak ada pemberangkatan, maka masa tunggu CJH Kabupaten Enrekang kini mencapai 22 tahun.

Untuk saat ini jumlah pendaftar haji di Kabupaten Enrekang mencapai 3.916 orang.

Meski begitu, Muna mengatakan daftar tunggu pendaftar haji di Kabupaten Enrekang masih yang paling singkat di Sulsel.

Sebab di kabupaten lain di Sulsel daftar tunggunya rata-rata sudah lebih dari 25 tahun.

"Iya jadi mau tidak mau waktu tunggu yang harusnya 20 tahun, terpaksa molor dua tahun. Kini masa tunggu kita capai 22 tahun. Karena andaikan jadi berangkat, harusnya sudah berkurang lebih 360 orang yang telah berangkat," jelasnya.

Ia menjelaskan, CJH yang batal berangkat tahun ini akan tetap diprioritaskan untuk berangkat haji tahun depan.

Sementara terkait apakah CJH boleh mengambil kembali uang pelunasannya, Muna mengatakan hingga kini dirinya belum menerima Juknis terkait itu.

"Sebenarnya belum ada Juknis. Tapi pernyataan pak Menteri semalam katanya boleh ambil setoran lunasnya. Tapi kalau yang mau diambil adalah setoran awal atau uang pendaftaran maka itu berarti yang bersangkutam dikatakan sudah mundur," jelasnya.  

Untuk itu, ia mengimbau para CJH yang batal berangkat harus bersabar menunggu karena ini demi perlindungan dan kebaikan bersama.

Sebab, memang kewajiban pemerintah terhadap jamaah haji adalah pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam hal ini kemanan dan kesehatan bagi CJH.

Sekadar informasi biaya pelunasan untuk CjH sekitar Rp 14 juta dan biaya pendaftarannya Rp 25 juta per orang.

Adapun persyaratan pendaftaran haji adalah batas minimal 12 tahun saat mendaftar dan untuk pemberangkatannya minimal 18 tahun atau sudah nikah.(*)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved