Ibadah Haji
Menag: Dana Jamaah Haji Bisa Diminta Kembali
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan dana jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini tetap aman.
TRIBUNTIMUR.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan dana jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini tetap aman.
Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
"Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman dana haji aman," ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).
Pembatalan keberangkatan jemaah ini, kata Yaqut, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Para jemaah dapat meminta kembali dana haji yang telah dilunaskan atau tidak diambil untuk disimpan pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji," tutur Yaqut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan dana jemaah haji saat ini diinvestasikan di bank syariah.
"Dana tersebut kami investasikan dan ditempatkan di Bank Bank Syariah dengan prinsip syariah yang aman," ujar Anggito, kemarin.
Mantan Wamenkeu memastikan pengelolaan keuangan dana jemaah haji sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021.
Dirinya membeberkan bahwa pada 2020, sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan. Dana yang terkumpul semuanya, baik dari setoran awal maupun setoran lunas sebesar Rp7,05 triliun.
"Kemudian untuk haji khusus telah melakukan pelunasan 15.084 jemaah terkumpul dana setoran awal maupun setoran lunas 120,67 juta dollar," ungkap Anggito.
Sementara pembatalan dilakukan 569 jemaah reguler atau sebesar 0,29 persen. Kemudian haji khusus yang membatalkan 162 orang.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, pemerintah menilai kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut. (*)