Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Alasan Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Swab RS Ummi Bogor,'Sangat Meresahkan Masyarakat'

Update kasus Habib Rizieq RS Ummi Bogor, kenapa HRS dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum?

Editor: Mansur AM
Youtube Front TV
Update kasus Habib Rizieq RS Ummi Bogor - HRS dituntut enam tahun penjara karena meresahkan masyarakat, berikut kronologi tuntutan jaksa 

Update kasus Habib Rizieq RS Ummi Bogor, kenapa HRS dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum?

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dituntut enam tahun penjara kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Sidang tuntutan HRS berlangsung dengan pengamanan ketat, Kamis (3/6/2021).

Sidang diwarnai insiden penangkapan sejumlah orang diduga simpatisan HRS di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Proses sidang secara umum berjalan lancar.

Terdakwa Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun," kata jaksa. Hukuman itu dipotong kurungan penjara.

Rizieq diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq dalam kasus ini.

Rizieq pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.

Rizieq juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19. Rizieq juga dinilai tidak sopan dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Adapun Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi.

Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.

Kronologi versi jaksa

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved