Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecelakaan Maut di Wajo

Tabrak Pasangan Suami Istri di Wajo, Dua Sopir Mobil Ditahan di Polsek Pitumpanua

Polres Wajo sementara melakukan penyidikan kasus kecelakaan di Kecamatan Pitumpanua.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
ist
Kecelakaan beruntun itu terjadi di Jl Poros Makassar-Palopo km 275 -276, tepatnya di Kelurahan Benteng, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Rabu (2/6/2021). 

TRIBUNWAJO.COM, PITUMPANUA - Polres Wajo sementara melakukan penyidikan kasus kecelakaan di Kecamatan Pitumpanua.

Sepasang suami istri tewas dalam kecelakaan yang terjadi di Jl Poros Makassar-Palopo km 275 -276, tepatnya di Kelurahan Benteng, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Rabu (2/6/2021) sore.

Kecelakaan itu melibatkan satu sepeda motor dan dua mobil. Sepeda motor matik Honda berplat DW 2557 BO dikemudikan Muhclis (63) dan berboncengan dengan istrinya, Nirwana (54).

Mobil Toyota Hilux berplat DD 8023 D dikemudikan Arisandi, sementara Mobil Daihatsu Xenia berplat DS 1857 LR dikemudikan Maluddin.

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Hasanang menyebutkan, dua pengemudi mobil tersebut kini ditahan di Mapolsek Pitumpanua.

"Sementara diamankan di Mapolsek Pitumpanua," katanya.

Kedua pengemudi tersebut terancam pidana 6 tahun penjara sebagaimana pasal 310 (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juncto pasal 359 KUHP.

"Tergantung hasil BAP dan olah TKP penyidik, tapi kalau sesuai Undang-undang nomor 22 tentang LLAJ, kalau ada unsur kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia itu kena pasal 310 UULLAJ bisa juncto pasal 359 KUHP," sebut Hasanang.

Pasal 310 (4) UU 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Sementara, pasal 359 KUHP menyebutkan barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Mantan Kasat Lantas Polres Soppeng itu menjelaskan, kecelakaan itu terjadi di tikungan tajam.

"Awalnya mobil Toyota Hilux bergerak dari arah selatan ke utara. Di TKP melewati jalan menikung tapi mobilnya bergerak lurus dan menabrak sepeda motor dari arah berlawanan," katanya.

Lalu dari arah utara ke selatan muncul mobil Daihatsu Xenia dan juga menabrak sepeda motor tersebut.

"Sepeda motor tersebut juga ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil Daihatsu Xenia. Ketiganya pun bertabrakan," katanya.

Sepeda motor tersebut pun ditabrak dari depan dan belakang.

Posisi sepeda motor tersebut berada di tengah dan terjepit. Akibatnya, Muhclis dan Nirwana mengalami luka yang cukup parah dan meninggal dunia.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved