Tribun Gowa
Pelaku Pembuang Orok Bayi di Biringbalang Gowa Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku RA (22) yang membungan dan mengubur orok banyinya di Dusun Biringbalang, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, ditangkap polisi
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pelaku RA (22) yang membungan dan mengubur orok banyinya di Dusun Biringbalang, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya mencurigai RA.
Ia diamankan di rumahnya di Dusun Biringbalang, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 77 a jucto 45 a UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumanya 10 tahun penjara," ujarnya, saat memimpin rilis di Mapolsek Pallangga, Rabu (2/6/2021).
Menurutnya, orok bayi yang dikubur itu masih berusia 7 bulan.
Jenis kelaminya laki-laki.
Pihaknya akan melakukan tes DNA kepada pelaku RA dengan orok bayinya.
Tes DNA dilakukan untuk memastikan secara pasti bahwa RA adalah pelaku yang membuang orok bayi tersebut.
"Sudah dilakukan tes DNA di RS Bhayangkara Makassar dan saat ini kita masih tunggu hasilnya," bebernya.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap terhadap FN yang telah berhubungan asmara dengan RA.
"Kita masih melalukan penyelidikan dan pengejaran terhadap lelaki FN yang melakukan hubungan intim terhadap RA," pungkasya.
Sekedar diketahui, Warga Dusun Biringbalang, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan orok bayi, Senin (24/5/2021).
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan orok bayi itu ditemukan pertama kali oleh warga di kebun.
"Benar ada penemuan orok bayi kemarin," ujarnya.
Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli