Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

Dua Kurir Narkoba di Toraja Ditangkap, Barang Bukti 625 Gram Sabu

ASW dan RND ditangkap di jalan poros Ge'tengan, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja pada Rabu (26/5/2021) malam. 

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
ist
Dua kurir narkoba di Tana Toraja ditangkap, Jumat (28/5/2021) 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Dua kurir narkoba di Tana Toraja inisial ASW dan RND ditangkap, Jumat (28/5/2021). 

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan BNNP Sulsel dan BNNK Tana Toraja

ASW dan RND ditangkap di jalan poros Ge'tengan, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja pada Rabu (26/5/2021) malam. 

Pelaku membawa narkotika jenis sabu seberat 625 gram. 

"Dari tangan pelaku diamankan 625 gram narkotika jenis sabu," jelas Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, Jumat (28/5/2021) sore. 

Kronologis penangkapan, bermula dari informasi warga. 

Dari laporan itu BNNP Sulsel dan BNNK Tana Toraja langsung melakukan penyelidikan. 

Sekira pukul 12:00 Wita, tim gabungan mengadang mobil yang digunakan kedua pelaku. 

Mobil tersebut lalu digeledah oleh petugas. Alhasil barang haram tersebut ditemukan. 

Kepada petugas, dua pelaku mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari orang berinisial DRS. 

Disebutkan juga bahwa DRS berdomisili di Nonongan, Kecamatan Sopai, Toraja Utara. 

"Kedua pelaku mengaku barang haram ini didapatkan dari DRS di Nonongan, Toraja Utara atas perintah BDD dari Tarakan untuk diantarkan ke Sidrap," papar AKBP Dewi. 

Dari kasus ini, DRS dan BDD ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) BNN.

Sedangkan ASW dan RND usai ditangkap langsung digelandang ke markas BNNK Tana Toraja

Keduanya diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved