Pegadaian
Bisa Titip Emas Bebas Biaya di Pegadaian
PT Pegadaian (Persero) mengembangkan sebuah produk bernama Titipan Emas. Jangka waktu titipan 6 hingga 12 bulan.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Pegadaian (Persero) mengembangkan sebuah produk bernama Titipan Emas.
Produk ini dapat digunakan masyarakat dengan mendatangi outlet-outlet Pegadaian terdekat.
Jangka waktu titipan 6 hingga 12 bulan.
Tidak hanya itu, Pegadaian membuka kesempatan bagi masyarakat yang telah menitipkan emasnya menjadi jaminan atas kredit pinjaman.
Kepala Departemen Business Support Pegadaian Kanwil VI Makassar, Wawan Triyadi menyebutkan, Pegadaian berusaha memahami kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, Pegadaian mewujudkannya ke dalam inovasi produk, salah satunya adalah Titipan Emas ini.
"Produk Titipan Emas, memang dari dulu di Pegadaian sudah ada, hanya sekarang kami re-branding kembali dan menggabungkannya dengan promo dan fasilitas Gadai Titipan Emas," jelasnya, Jumat (28/5/2021).
"Jadi masyarakat punya banyak pilihan serta kemudahan apabila ingin menitipkan barang berharganya," sambungnya.
Promo Titipan Emas sendiri berlangsung mulai dari 1 April 2021 hingga 30 Juni 2021.
Setiap nasabah dapat menitipkan emasnya ke Pegadaian konvensional manapun.
"Nasabah bisa menikmati promo bebas biaya titip sesuai jangka waktu yang dipilih," ujarnya.
Diskon 50%
Wawan juga menyampaikan selain bebas biaya titip, ada juga diskon sebesar 50 persen untuk nasabah yang ingin mengajukan Gadai Titipan Emas.
Adapun persyaratan untuk bisa menitipkan emas ke Pegadaian cukup mudah.
Mengisi form pengajuan dan menyerahkan salinan kartu identitas yang masih berlaku.
"Kabar baiknya lagi, untuk nasabah Titipan Emas tidak berlaku hanya untuk nasabah perseorangan saja, melainkan juga nasabah korporasi," tuturnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit