Rizieq Shihab Divonis
Alasan Majelis Hakim Hukum Rizieq Shihab 8 Bulan Penjara, Ini Tuntutan Jaksa yang Terbukti
Alasan majelis hakim hukum Rizieq Shihab cs 8 bulan penjara, ini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU yang terbukti
TRIBUN-TIMUR.COM - Alasan majelis hakim hukum Rizieq Shihab cs 8 bulan penjara, ini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU yang terbukti.
Terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab dinyatakan tidak terbukti merusak fasilitas saat peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.
Rizieq cs juga tidak terbukti melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum dalam kasus tersebut sebagaimana dakwaan kelima jaksa penuntut umum (JPU).
Hal tersebut menjadi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta TImur saat sidang, Kamis (27/5021).
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata pada perayaan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa tidak ada terjadi tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan/atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum," kata hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur kemarin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menanggapi tuntutan JPU yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) menutup jalan di Petamburan saat acara peringatan Maulid dan pernikahan putri Rizieq berlangsung.
Menurut majelis hakim, sesuai fakta persidangan, tidak ada penutupan jalan oleh FPI.
Majelis hakim menyebutkan, yang terjadi adalah pengalihan lalu lintas oleh polisi lalu lintas dan petugas Dinas Perhubungan dibantu oleh anggota FPI.
"Sekiranya anggota FPI sendiri yang melakukan pengalihan arus lalu lintas, tentunya akan ditindak atau dicegah oleh aparat polisi di jalan tapi hal tersebut tidak ada," ujar hakim.
Majelis hakim juga menyebut arus lalu lintas di sekitar lokasi acara juga berjalan lancar selama acara berlansgung.
"Hal ini terbukti adanya kerja sama antara aparat polisi lalu lintas, aparat dishub, dan anggota FPI," kata hakim.
Selain itu, majelis hakim menyebut tidak ada fakta dalam persidangan yang menunjukkan adanya kerusakan fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam acara di Petamburan.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwaan JPU dalam dakwaan kelima.
Dakwaan kelima JPU sendiri menyatakan para terdakwa melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam dakwaan kelima itu, JPU menilai Rizieq dkk telah melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.