CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka 30 Mei 2021, Formasi Syarat hingga Dokumen
CPNS dan PPPK tahun ini, pemerintah membuka formasi CASN sebanyak 1,3 juta orang
TRIBUN-TIMUR.COM,- Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada 30 Mei 2021.
Hal ini disampaikan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan ASN Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Katmoko Ari.
"Prosesnya pengadaan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK dimulai dengan pengumuman seleksi pada 30 Mei 2021," kata Katmoko, dikutip dari Indonesia.go.id, Rabu (19/5/2021).
Pada seleksi tahun ini, pemerintah membuka formasi CASN sebanyak 1,3 juta orang, dengan rincian:
Instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang,
dan Instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 orang.
Meliputi guru PPPK sebanyak 1.002.616,
PPPK nonguru sebanyak 70.008,
dan CPNS sebanyak 119.094.
Sampai dengan 5 Mei 2021 sebanyak 458 instansi pusat dan daerah sudah ditetapkan formasi calon ASN-nya.
Sedangkan 13 instansi dalam proses penetapan oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, dan 66 instansi masih dalam proses pengolahan.Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Terdapat enam dokumen wajib kamu siapkan sebelum daftar CPNS dan PPPK 2021.
Enam dokumen ini termasuk Kartu Keluarga atau KK.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ijazah
Transkrip nilai.
Pas foto
Dan surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selain itu, para calon pelamar juga akan menyiapkan dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021:
- Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021
- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021
- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli - September 2021
- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
- Pelaksanaan SKB CPNS: September - Oktober 2021
- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021
- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021
Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.
Salah satu hal penting yang perlu disiapkan untuk pendaftaran CPNS adalah dokumen-dokumen penting yang menjadi syarat wajib pendaftaran.
Jadwal CPNS 2021 (SSCN.BKN.GO.ID)
Ketentuan Umum CPNS
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
Ketentuan Umum PPPK
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/Yayasan
- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
Ketentuan PPPK Guru
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud