Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Parepare

Curi Motor Tetangga, Pasutri di Parepare Ditangkap Polisi

Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Parepare diringkus Polisi.Pasutri tersebut berinisial AR (20) suami dan istri berinisial JN (27).

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
ist
Pasutri di Parepare diringkus Polisi lantaran mencuri motor 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Parepare diringkus Polisi.

Pasutri tersebut berinisial AR (20) suami dan istri berinisial JN (27).

Keduanya ditangkap lantaran mencuri motor milik atasannya di Parepare.

Keduanya menggasak motor tersebut dengan modus menggandakan atau menduplikat kunci motor.

Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu H Muhammad Amin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 3 Mei lalu sekira pukul 12.00 larut malam. 

Pelaku yang mengaku sebagai suami istri ini, melakukan pencurian dengan cara meminjam kendaraan korban beserta STNKnya.

Lalu kemudian pelaku menggandakan kunci motornya di tempat pembuatan kunci disekitar Pasar Senggol, Parepare.

“Setelah digandakan kuncinya, motornya dikembalikan ke pemiliknya," ujar Amin kepada awak media, Selasa (25/5/2021).

"Korban dan pelaku ini kebetulan bertetangga karena ngontrak di sebelah rumah korban yang berlokasikan di Jl Jenderal Ahmad Yani depan SMK 2 Parepare," bebernya.

"Setelah dikembalikan, motor korban pun dalam keadaan utuh," paparnya.

Kemudian saat korban atau pemilik kendaraan sudah tertidur lelap, pelaku pun langsung masuk mengambil kendaraan tersebut menggunakan kunci duplikat yang dimilikinya.

Kejadian tersebut dapat diungkap berkat kerja sama dan partisipasi masyarakat yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual dan pembeli kendaraan. 

"Mereka curiga dengan kendaraan yang mau digadaikan atau dijual tanpa surat-surat," tandasnya.

“Karena masyarakatnya tersebut taat dan patuh, dan sudah merasa curiga. Maka dari itu langsung melaporkannya ke Polsek Ujung," ungkapnya.

"Pada saat itu juga personel langsung merespon laporan tersebut dan akhirnya mendatangi lokasi tempat jual beli kendaraan," ujarnya.

"Pada saat itu juga pelaku diamankan oleh personel Polsek Ujung e di TKP,” tuturnya.

Setelah diinterogasi, pasangan suami istri ini telah mengakui perbuatannya dan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan Kontributor Tribuntimur.com, Darullah, @uull_darullah.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved