Tribun Mamuju
Aniaya dan Curi Emas Tetangga Akibat Terlilit Utang, IRT di Mamuju Terancam 9 Tahun Penjara
Aniaya dan Curi Emas Tetangga Akibat Terlilit Utang, IRT di Mamuju Terancam 9 Tahun Penjara
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMU.COM, MAMUJU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Nurliamin (40) nekat lakukan pencurian dengan penganiayaan akibat terlilit utang.
Pelaku ditangkap di Kota Makassar, Sulsel karena melarikan diri usai menggasak kalung emas korban bernama Halhayati (50) dengan berat 25 gram.
"Pelaku kami tangkap di Pelabuhan Paotere Makassar saat hendak menyeberang ke Pulau Pandangan Sulsel. Dia punya saudara di sana makanya mau melarikan diri ke sana tapi berhasil kami tangkap," kata Wakasatreskrim Polresta Mamuju, Ipda Kasmuddin kepada tribun-timur.com ditemui di ruangan Reskrim Mapolresta Mamuju, Senin (24/5/2021).
Pelaku berhasil ditangkap atas kerjasama Unit Teamsus Reskrim Polresta Mamuju, Resmob Polda Sulbar, dan Reskrim Polres Pelabuhan Makassar.
"Kejadian pada hari Sabtu pukul 05.00 Wita. Pelaku masuk rumah korban melalui dapur dan memukul korban menggunakan batu bata sampai korban pingsan," ujarnya.
Saat itu, korban sedang melipat pakaian usai melaksanakan Salat Subuh.
Setelah korban pingsan pelaku mengambil kalung emas yang sementara dipakai korban.
"Korban mengalami luka memar di pelipis, setelah sadar dia teriak minta tolong tapi pelaku sudah tidak ada di tempat, nah informasi awal dari Polsek Tapalang dia melarikan diri ke Majene," pungkasnya.
Diketahui, kejadian di Lingkungan Kasambang Timur, Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. Korban dan pelaku bertetangga.
Setelah Teamsus Polresta Mamuju melakukan pengejaran ke Majene, didapatkan informasi lari ke Kabupaten Polman.
Timsus melanjutkan penyelidikan ke Polman dan mendapat kabar pelaku melarikan diri ke Kota Makassar, Sulsel.
"Makanya kami minta bantuan Resmob Polda Sulbar dan berkoordinasi Resmob Polres Pelabuhan Makassar dan berhasil menangkap pelaku sebelum naik kapal untuk menyeberang ke pulau," jelasnya.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku mengaku emas yang dicuri telah dijual di Kabupaten Majene di salah satu toko emas senilai Rp 9,9 juta.
"Setelah kami kembali ke Majene, kami mencari toko emas tempat pelaku menjual barang itu. Kami ketemu pembeli inisial RK dan mengakui telah membeli barang itu dari pelaku," katanya.
Pelaku mengaku, sebagian uang dari hasil penjualan emas itu dia pakai membayar utang.
"Jadi motifnya, dia melakukan kejahatan karena dililit utang. Nah untuk membayar itu, dia nekat melakukan pencurian," ucapnya.
Pelaku dijerat pasal 365 KHUP, pencurian yang diawali dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mamuju untuk proses hukum lanjutan," tuturnya.(*)