Tribun Wajo
392 Polisi Amankan 321 TPS Pilkades Serentak di Wajo
Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Wajo tersisa 1 hari lagi, Senin (24/5/2021).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Wajo tersisa 1 hari lagi, Senin (24/5/2021).
Ada 103 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Wajo akan melangsungkan pesta demokrasi tingkat akar rumput, Selasa (25/5/2021) besok.
Polres Wajo, pun telah memetakan tingkat kerawanan perhelatan pemilihan kepala desa serentak itu, dan telah membagi personelnya untuk memastikan Pilkades berlangsung aman.
Setidaknya, ada 272 personel Polres Wajo, diback up 2 satuan setingkat peleton (SST) Brimob Den C Bone (1 SST Brimob berjumlah 60 personel) yang akan disebar di 321 TPS di 13 kecamatan di Kabupaten Wajo.
"Selain personel dari Polri, ada personel dari TNI sebanyak 103," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Pada apel persiapan dan pergeseran pasukan, Muhammad Islam juga menyampaikan kepada para personel untuk memastikan Pilkades serentak 2021 berjalan aman, damai, dan sejuk.
"Pengamanan hingga akhir kegiatan dan mengingatkan panitia untuk menyiapkan masker, alat cuci tangan dan tetap mengatur jarak untuk menerapkan protokol kesehatan pada kegiatan Pilkades serentak tahun 2021," katanya.
Lebih lanjut, Islam menyebutkan bahwa pada perhelatan Pilkades 2021 ini, ada tiga zona kerawanan.
Pertama, zona aman. Kedua, zona rawan 1 dan ketiga zona rawan 2.
"Rawan 1 dan rawan dua dijaga lebih dari satu personel, tergantung tingkat kerawanannya," katanya.
Meski demikian, Muhammad Islam berharap agar Pilkades 2021 di Bumi Lamaddukelleng ini tetap berjalan aman, damai, dan sejuk.
Diketahui pada perhelatan pesta demokrasi 6 tahun sekali itu di Kabupaten Wajo, ada 70 kepala desa incumbent yang kembali bertarung.
Setiap Desa yang melangsungkan Pilkades menganggarkan minimal Rp20.000.000 untuk pelaksanaan Pilkades, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) 2021.
Biaya tersebut meliputi honor PPKD, panitia TPS, Linmas, ATK, materai, cetak dan penggandaan, makan/minum, biaya jasa sewa, pengadaan alat pelindung diri, transportasi panitia, biaya sosialisasi, biaya pengamanan, belanja lainnya sesuai kebutuhan Pilkades sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dengan mendasari Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa Tahun 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19.
Poin c ayat b, menyebutkan paling sedikit 8% dari Dana Desa (DD) yang diterima masing-masing desa dianggarkan untuk kegiatan pandemi Covid-19. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/apel-persiapan-dan-pergeseran-pasukan-pengamanan-pilkades-serentak-2021-wajo.jpg)