Pengkhianat! 2 Oknum Polisi dan 1 Oknum TNI Ketahuan Jadi Pemasok Senjata ke KKB Papua, Ini Mereka
Pengkhianat! 2 Oknum Polisi dan 1 Oknum TNI Ketahuan Jadi Pemasok Senjata ke KKB Papua, Ini Mereka
Seluruh tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (19/5/2021).
“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan,” sebut JPU, Eko Nugroho.
Ada banyak alasan mengapa jaksa menilai para terdakwa pantas mendapatkan tuntutan itu.
Selain mengkhianati Ibu Pertiwi, mereka secara bersama-sama yakni menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.
Di mana itu diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambah kehadiran para terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sebab, sikap jahat mereka yang menjual senjata dan amunisi ke KKB juga dinilai telah merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (KNRI).
Apalagi itu bukan satu-satunya kesalahan mereka.
Usut punya usut, salah satu terdakwa, Sahrul Nurdin, pernah terlibat dan dihukum dalam kasus yang sama.
“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengaku menyesal dan mengakui kesalahan mereka,” ujar dia.
Sebelumnya dilaporkan kasus penjualan senjata api ke KKB Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).
Berawal dari penangkapan J, maka polisi menangkap keenam terdakwa lainnya.
Sedihnya, dua dari enam pelaku yang ditangkap merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Mereka adalah San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).
Selain keenamnya, oknum TNI juga terlibat.