Apa Itu Sistem Merit? Dilakukan agar Jabatan di Pemerintahan Tak Diisi Teman atau Keluarga
Program Manajemen Talenta ASN ini dilakukan guna menunjang pelaksanaan sistem merit.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
Sebagaimana pada SE Menteri PANRB No. 10/2021, penilaian bagi 24 instansi pemerintah tersebut mengacu kepada Lampiran II, dimana terdapat delapan tahapan penilaian.
Pertama, penetapan kategori Indeks Sistem Merit Sangat Baik dari KASN, dengan hasil 24 instansi pemerintah.
Tahap kedua, pemaparan langkah konkret dari penerapan Manajemen Talenta ASN.
Kemudian, penilaian dilanjutkan dengan uji lapangan terkait penerapan Manajemen Talenta ASN.
Tahap keempat, penetapan kelompok rencana suksesi dan melakukan survei terhadap komunitas atas kelompok rencana suksesi tersebut.
Selanjutnya, penetapan rencana suksesi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Setelah itu, tahap berikutnya adalah pengukuhan suksesor sesuai dengan rencana suksesi beserta waktu pelaksanaan penempatan.
Ketujuh, penetapan instansi pemerintah sebagai yang telah menerapkan Manajemen Talenta ASN.
Terakhir, yakni tahapan monitoring dan evaluasi.
Dengan demikian, setelah melewati tahapan tersebut, maka instansi pemerintah tersebut dapat dengan yakin telah melewati tahapan sistem merit, sebagaimana hal ini menjadi salah satu poin dari pengawasan sistem merit yang dilakukan oleh KASN.
“Dengan adanya penetapan pada tahap ketujuh tersebut, maka dapat dikatakan bahwa instansi tersebut telah menerapkan Manajemen Talenta ASN,” lanjut Aba.
Saat ini, uji coba penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN telah dilakukan pada tiga dari 24 instansi pemerintah tersebut, yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi D.I Yogyakarta, dan Kota Bandung.
Untuk melakukan penilaian, terdapat instrumen penilaian dengan pembobotan target dari tiap tahapan penerapan Manajemen Talenta ASN untuk mengukur status kemajuan penerapan.
Tahap komitmen dan kapasitas organisasi mendapatkan bobot target 5, sedangkan target bobot pada infrastruktur penyelenggaraan adalah 15.
Akuisisi talenta mendapatkan bobot target paling besar sebanyak 40, diikuti dengan pengembangan dan retensi talenta serta penempatan talenta dengan bobot target masing-masing 20. Keseluruhan bobot target adalah 100.