Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu Sistem Merit? Dilakukan agar Jabatan di Pemerintahan Tak Diisi Teman atau Keluarga

Program Manajemen Talenta ASN ini dilakukan guna menunjang pelaksanaan sistem merit.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNNEWS
PNS 03102020 

TRIBUNTIMURWIKI.COM-  Sebanyak 24 Instansi Pemerintah ditunjuk untuk menjadi proyek percontohan atau pilot project Manajemen Talenta ASN.

Program Manajemen Talenta ASN ini dilakukan guna menunjang pelaksanaan sistem merit.

Apa sih itu sistem merit?

Sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014, adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan dan umur.

Atau Sistem merit menurut Merriam-Webster Dictionary adalah sistem dimana rekrutmen dan
promosi pegawai dilaksanakan berdasarkan kemampuan dalam melaksanakan tugas, bukan
dikarenakan oleh koneksi politik.

Sistem merit merupakan lawan dari spoil system, yaitu sistem dimana jabatan di pemerintahan diisi oleh teman-teman, keluarga, atau pendukung partai yang berkuasa.

Sistem merit sudah dikenal pada dinasti Qin dan Han di Cina.

Sistem tersebut dikembangkan agar jabatan di pemerintahan tidak hanya diduduki oleh para bangsawan, namun juga penduduk pedesaan yang mempunyai kemampuan.

“Pemilihan 24 instansi pemerintah ini sebagai permulaan untuk memperbaiki manajemen talenta di instansi tersebut dan kemudian untuk memiliki rencana suksesi. Prinsipnya adalah memperkuat instansi pemerintah yang sistem meritnya sudah berjalan dengan sangat baik,” kata Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja dalam Sosialisasi SE Menteri PANRB No. 10/2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Lebih lanjut dijelaskan, keberadaan manajemen talenta ASN memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan pelaksanaan sistem merit.

Seperti tercantum pada PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, Manajemen Talenta ASN menjadi salah satu kriteria dari sistem merit.

Kebijakan terkait implementasi manajemen talenta pun didukung oleh PermenPANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan diperkuat dengan SE Menteri PANRB No. 10/2021.

“Manajemen Talenta ASN menjadi jantung dari sistem merit. Sehingga kalau instansi pemerintah sudah menjalankan Manajemen Talenta ASN dengan baik, seharusnya sistem meritnya pun bagus,” lanjut Aba.

Proses penilaian penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian PANRB ini menguatkan apa yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam hal pengawasan penerapan sistem merit di instansi pemerintah secara menyeluruh.

Aba mengatakan bahwa dengan adanya penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah, maka sistem dan pola karier ASN di instansi tersebut juga dapat terlindungi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved