Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Sari Pudjiastuti Dinonaktifkan, Bagaimana 2 PNS Lainnya yang Kembalikan Uang ke KPK?

Lalu bagaimana dengan dua PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, yang berdasarkan alat bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Sulawesi Selatan (Sulsel) Sari Pudjiastuti dinonaktifkan.

Ini setelah orang kepercayaan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah itu mengakui telah menerima uang dari kontraktor saat sidang kode etik di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (20/5/2021).

Lalu bagaimana dengan dua PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, yang berdasarkan alat bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mengirimkan uang senilai tertentu ke rekening KPK?

Kedua PNS berstatus Pokja yakni Syamsuriadi mengirimkan uang ke rekening KPK senilai Rp150 juta pada (15/3/2021).

Kemudian atas nama Andi Yusril Mallombassang menyetor Rp35 juta pada (15/3/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Insepktorat Sulsel Sulkaf S Latief mengatakan, dua PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa tersebut sudah disiding kode etik, Jumat (21/5/2021).

Apakah keduanya juga dinonaktifkan?

"Sudah diperikasa tapi belum ada keputusan," ujat Sulkaf via pesan WhatsApp, Jumat sore.

Seperti diketahui, Sari Pudjiastuti merupakan orang kepercayaan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA), telah mengakui menerima uang dari Terdakwa Agung Sucipto (AS)

AS merupakan terdakwa penyuap NA dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER).

"Siang tadi dipimpin Ketua Dewan Kode Etik Asisten II, dengan anggotanya inspektorat, BKD dan Biro Hukum," ujar Sulkaf via pesan WhatsApp, Kamis (20/5/2021) malam lalu.

Hasil sidang, lanjut dia, Sari diduga melanggar disiplin kepegawaian.

"Hasilnya, kami sudah sampaikan ke Pak Plt Gubernur (Andi Sudirman Sulaiman), bahwa yang bersangkutan mengakui menerima uang dan sudah menyetor ke rekening KPK," ujar Sulkaf.

Imbas dari itu, Plt Gubernur Andi Sudirman menonaktifkan Sari Pudjiastuti mulai hari ini, Kamis (20/5/2021) malam.

"Pelaksana harian (Plh) akan ditunjuk Jumat (21/5/2021)," kata Sulkaf.

Lalu bagaimana dengan staf Biro Pengadaan Barjas lainnya?

Mengingat, masih ada dua nama yang juga berdasarkan alat bukti yang disetor Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga mengirimkan sejumlah uang ke rekening KPK.

Keduanya yakni merupakan Pokja, Syamsuriadi dan Andi Yusril Mallombassang.

"Insya Allah besok pagi (Jumat, 21/5/2021) dipanggil juga Ketua Dewan Etik Asisten II," jelasnya.

Bagaimana untuk sanksinya?

Sulkaf mengatakan Dewan Etik masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya.

Apakah akan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat.

"Jika sanksi ringan bisa berupa teguran atau pemotongan gaji. Untuk sanksi sedang penurunan pangkat dan sanksi berat adalah pemecatan dengan tidak hormat," jelasnya.

Dilansir http://sipp.pn-makassar.go.id/ pada Rabu (19/5/2021) ketiga PNS yakni, Kepala Biro Pengadaan Barjas Sari Pudjiastuti.

Ia teridentifikasi mengirimkan uang ke rekening KPK sebanyak dua kali.

Pengiriman pertama pada (15/3/2021) dengan nominal Rp160 juta. Kemudian pada (16/3/2021) kembali mengirimkan ke rekening yang sama dengan nilai Rp65 juta.

Pengiriman uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved