Pejabat Pemkot Makassar Ditangkap
Permohonan Rehab Sabri Cs Disetujui BNN, Danny Pomanto: Harus Kita Hargai
Permohonan rehabilitasi empat oknum pejabat Pemerintah Kota Makassar yang tertangkap narkoba telah disetujui tim terpadu.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Permohonan rehabilitasi empat oknum pejabat Pemerintah Kota Makassar yang tertangkap narkoba telah disetujui tim terpadu.
Keempatnya yaitu, Mantan Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Mantan Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Persetujuan ini setelah melalui asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal ini, Walikota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, jika keputusan BNN dan kepolisian untuk merehab Sabri Cs harus dihargai.
"Saya kira kita harus menghargai keputusan BNN, dan pihak kepolisian untuk merehabilitasi 4 pejabat ini, kita hargai itu, karena ini konteks hukum, sudah di luar konteks kita," ujar Danny, Kamis (20/5/2021).
"Karena yang tetapkan itu korban, penggun atau statusnya, itukan aparat hukum bukan kami," lanjutnya
Terkait, adanya sanksi pemecatan meski keempatnya telah direhab, Danny tak ingin mengambil kesimpulan.
Menurutnya, keputusan tersebut harus menunggu proses hukum yang berjalan.
"KASN sudah minta memberikan pemberhentian sementara, kita ikuti sata. Nanti dilihat hasil hukumnya. Kalau beliau-beliau hanya korban, yah kita mesti fair (adil)," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel, Jamaluddin mengatakan, proses assesmen keempat oknum pejabat dan ASN itu dilakukan pada Rabu 5 Mei 2021, lalu.
"Sudah diassesmen oleh Tim TAT (Tim Assesmen Terpadu). Sudah ada hasilnya di Polrestabes (Makassar)," katanya
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto
Menurutnya, pihaknya sejauh ini masih melakukan kordinasi dengan BNNP Sulsel untuk penentuan lokasi rehabilitasi.
"Iya, kita sudah terima suratnya dari BNNP bahwasanya bisa dilakukan rehab. Tinggal kita sekarang kordinasi dengan BNNP rehabnya dimana, apakah di Baddoka atau di luar atau ada tempat di lapas," ungkapnya
Sambil menunggu lokasi rehabilitasi yang memungkinkan, lanjut AKBP Yudi, pihaknya juga melengkapi berkas perkara ke empatnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Proses hukum tetap jalan, berkaskan harus dilanjutkan sampai P21 diteruskan ke pengadilan. Ketok palunya bagaimana nanti pihak pengadilan yang tentukan," jelasnya.
Diketahui, keempat pejabat tersebut sebelumnya ditangkap Tim Narkoba Polrestabes Makassar pada Jumat 23 April 2021.
Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dua saset, masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram.
Pemasok barang haram tersebut hingga kini masih dalam pengejaran jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
Kini empat tersangka tersebut masih berada di Mapolrestabes Makassar.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika.
Ke empatnya terancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan