Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Reaksi Sari Pudjiastuti Saat Namanya Disebut JPU KPK di Sidang Penyuap Nurdin Abdullah

Nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulsel, Sari Pudjiastuti disebuti sidang perdana terdakwa Agung Sucipto

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Sulsel, Sari Pudjiastuti (dua dari kanan) saat dilantik oleh Sekprov Sulsel di di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (27/2/2020) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulsel, Sari Pudjiastuti disebut-sebut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di sidang perdana terdakwa Agung Sucipto di PN Makassar, Selasa (18/5/2021).

Saat diinformasikan prihal kabar tersebut ke Kabiro Pengadaan Barjas Sari, Ia merespon singkat.

"Terima kasih infonya," ujar Sari via pesan WhatsApp, Rabu (19/5/2021).

Ditanya terkait apa benar Nurdin Abdullah meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan kontraktor terkait, pada lelang di pengadaan barang dan jasa. Ia tak ingin berkomentar.

"Untuk sementara tidak ada, saya ikut proses yang ada saja," katanya.

Seperti diketahui, pembacaan dakwaan dilakukan secara luring terbatas di Ruang sidang Prof Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Selasa (18/5/2021).

Salah satu JPU, M Yasri mengungkapkan, jika Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) yang saat ini berstatus tersangka, meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto.

"Nurdin Abdullah meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan kontraktor terkait, pada lelang di pengadaan barang dan jasa," ujar Yasri, saat membacakan dakwaan.

Lanjutnya, NA meminta agar pemenang tender harus sesuai dengan kontraktor yang sudah dipilihnya, salah satunya terdakwa Agung Sucipto.

"Apa yang diminta NA agar pemenang proyek adalah kontraktor yang sudah dipilihnya, termasuk terdakwa," jelasnya.

Yasri mengatakan, salah satu proyek dimaksud, yaitu pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Kabupaten Bulukumba, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggara 2020, dengan nilai Rp15,7 miliar.

"Selanjutnya Sari Pudjiaatuti mengatakan kepada anggota Pokja II, agar memenangkan perusahaan terdakwa, atas pengerjaan Jalan Palampang - Bontolempangan, dengan mengatakan jika ini merupakan permintaan dari NA," jelasnya.

Sehingga, para bawahannya mencari kesalahan perusahaan lain yang ikut lelang, sehingga perusahaan milik terdakwa Agung Sucipto tetap berada di urutan pertama.

"Dengan cara mencari kesalahan perusahaan lain, agar ada alasan untuk menggugurkan, sehingga PT Sepang Bulukumba milik terdakwa bisa berada di peringkat satu," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved