Tribun Barru
DKPP Tolak Pengaduan Bawaslu Barru, Minta Nama Baik Staf KPU Direhabilitasi
DKPP Tolak Pengaduan Bawaslu Barru, Minta Nama Baik Staf KPU Direhabilitasi
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan 5 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Salah satunya, pengaduan Nomor 249-
P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/III/2021 yang diadukan anggota Bawaslu Barru, Muh Nur Alim, Abdul Manan dan Farida.
Adapun teradu, staf sekretariat KPU Barru, Andi Muhammad Nadhir yang diduga tidak profesional karena tidak segera mencetak Berita Acara perbaikan persyaratan calon setelah menerima SK Pemberhentian Calon Wakil Bupati Barru, Aska Mappe, pada (12/10/2020).
SK Pemberhentian tersebut berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam sidang, para pengadu mengatakan, Andi Muhammad Nadhir tidak mencetak Berita Acara tersebut karena tidak ada permintaan dari Anggota KPU Barru Divisi Teknis.
Selain itu, Andi Muhammad Nadhir juga disebut para pengadu tidak pernah menyampaikan kepada pimpinan KPU Kabupaten Barru lainnya bahwa ada berita acara hasil perbaikan tersebut.
Nadhir selaku Teradu mengatakan, sebagai operator Aplikasi Pencalonan (Silon) di KPU Kabupaten Barru, dirinya hanya mencetak dokumen Berita Acara berdasar perintah pimpinan.
Ia mengaku bahwa dirinya memang telah menerima SK Pemberhentian Aska Mappe yang saat itu menjadi Calon Wakil Bupati Barru.
Namun, menurutnya, hal ini juga diketahui oleh Anggota KPU Kabupaten Barru yang menjadi Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis, Masdar.
Hanya saja, Nadhir mengaku tidak pernah menerima perintah untuk mencetak Berita Acara tentang hal tersebut. Ia mengungkapkan, perintah untuk mencetak Berita Acara baru ia terima ada (21/11/2020).
“Bahwa semenjak bertugas sebagai operator Silon mulai Pemilu 2014 hingga saat ini, pencetakan dokumen Berita Acara selalu berdasarkan perintah pimpinan,” katanya.
Kepada majelis, Nadhir pun mengakui bahwa ia tidak mengingatkan pimpinannya terkait pencetakan Berita Acara.
Ketua Majelis sidang yang merupakan Anggota DKPP Didik Supriyanto pun menyimpulkan, DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu.
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, memutuskan, pertama menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, kedua merehabilitasi nama baik Teradu Andi Muhammad Nadhir selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Barru terhitung sejak Putusan ini dibacakan," katanya.
"Ketiga, memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan keempat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dkpp-sidang-pembacaan-putusan-5-perkara-dugaan-pelanggaran-kepp-rabu-1952021.jpg)