Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudenim Makassar

2 Orang Pengungsi Asal Afganistan Kedapatan Jadi Kuli Bangunan di Sengkang, Ini Dilakukan Rudenim?

Salah seorang pengungsi asal Afganistan berinisial AR membela diri jika bekerja untuk kebutuhan hidupnya dan mengirim uang untuk ibunya.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Arif Fuddin Usman
dok rudenim makassar
Dua orang pengungsi asal Afganistan yang kedapatan bekerja di Sengkang, diamankan di Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar, Rabu (19/5/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar amankan dua orang pengungsi asal Afganistan yang kedapatan bekerja di Sengkang, Kabupaten Wajo, Selasa (18/5/2021).

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, mengatakan, kedua orang pengungsi Afganistan ini didapati bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 100 ribu per hari.

"Mereka baru dua hari bekerja sebagai kuli bangunan di Sengkang," ujar Alimuddin dikutip dari rilis diterima tribun-timur.com, Rabu (19/5/2021).

"Mereka difasilitasi oleh mandor yang sebelumnya juga pernah mempekerjakan kedua orang ini di Kota Makassar," jelas Alimuddin.

Salah seorang pengungsi asal Afganistan berinisial AR membela diri jika bekerja untuk kebutuhan hidupnya dan untuk ibunya.

Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar amankan dua orang pengungsi asal Afganistan yang kedapatan bekerja di Sengkang, Kabupaten Wajo, Selasa (18/5/2021).
Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar amankan dua orang pengungsi asal Afganistan yang kedapatan bekerja di Sengkang, Kabupaten Wajo, Selasa (18/5/2021). (dok rudenim makassar)

"Saya bekerja agar bisa mengirimkan uang ke ibu saya di Afganistan," ucap pengungsi berinisial AR membela diri.

"Karena uang yang saya dapatkan dari IOM hanya cukup untuk biaya keseharian saya di sini," lanjutnya.

Alimuddin menegaskan bahwa para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR diwajibkan menandatangani surat pernyataan sebelumnya.

Ada beberapa poin penting dalam pernyataan tersebut, yang salah satunya adalah pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah.

Hal itu sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor. IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan imigran ilegal.

Oleh karena itu, masih menurut Alimuddin, selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja.

Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar amankan dua orang pengungsi asal Afganistan yang kedapatan bekerja di Sengkang, Kabupaten Wajo, Selasa (18/5/2021).
Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar amankan dua orang pengungsi asal Afganistan yang kedapatan bekerja di Sengkang, Kabupaten Wajo, Selasa (18/5/2021). (dok rudenim makassar)

"Keberadaan mereka di Indonesia untuk menunggu giliran pemukiman kembali ke negara penerima suaka atau pulang kembali ke negaranya secara sukarela apabila telah aman," tambah Alimuddin

Menindaklanjuti kedua pengungsi tersebut, Alimuddin telah memerintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan untuk sementara waktu kedua pengungsi yang status warga Afganistan akan ditempatkan di Rudenim Makassar.

6 Warga Afganistan, Somalia dan Myanmar Terjaring

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved